Masa Tenang Pemilu 2024, Polres Konut Tingkatkan Kegiatan Patroli Mobile

oleh

Lintasoheo.com: Konut – Pemilihan Umum 2024 memasuki masa tenang, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, ayat (1) dan ayat (2) masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari, pada ayat (3) dijelaskan peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I K memerintahkan personelnya untuk meningkatkan kegiatan Patroli guna menjaga Kamtibmas tetap Kondusif dan memberi rasa aman bagi masyarakat Konawe utara

BACA JUGA:  MTQ Yang ke-XXX di Buka Secara Resmi, Ruksamin:MTQ Ini Menguatkan Kita Menjaga Kebersamaan dan Persatuan

Dipimpin Perwira pengawas (Pawas) Kompol Muhammad Basir Personel Polres Konawe utara melaksanakan patroli di kantor Penyelenggara Pemilu, Bawaslu serta kegiatan masyarakat, Minggu (11/2/24) sekira pukul 23.00 wita

Wilayah Ibukota Kelurahan Wanggudu dan Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe Utara menjadi sasaran petugas Patroli mobile pada masa tenang pemilu jelang hari memungutan suara rabu nanti

Selain berpatroli Personel Patroli Mobile dipimpin Kompol Muhammad Basir melakukan Himbauan Kantibmas kepada warga dan himbauan meningkatkan kewaspadaan kepada personel jaga di Gudang Logistik Pemilu

BACA JUGA:  Dinas Kominfo Ikuti Devile Pembukaan Porseni Tingkat SKPD Pemkab Konut

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan agar personel semangat melaksanakan tugas Negara mengawal Agenda Nasional Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu Damai Kamtibmas Aman dan Kondusif

Kegiatan patroli mobile agar terus ditingkatkan menyentuh kegiatan masyarakat, lakukan dengan humanis tetap jaga netralitas serta peka terhadap situasi yang ada “ungkap Kapolres Konawe Utara