LintasOheo.com: Konut – Menyoal Soal Dugaan Keterlibatan PT KNN Dalam meloloskan Ore Nikel Ilegal, P3D Bakal Minta DPRD Konut Lakukan Rapat Dengar Pendapat.
Persatuan pemuda pemerhati daerah konawe utara (P3D-KONUT) bakal menyurat Ke Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Konawe Utara untuk minggu ini di lakukan Rapat Dengar Pendapat bersama PT Konawe Nikel Nusantara, Syahbandar UPP Molawe, Dinas Perhubungan Konut, Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP dan PT Cipta Djaya Surya dan polres Konawe utara, serta Pos angkatan Laut Konawe Utara Dan empat perusahan Mitra terminal umum sementara PT KNN.
Rapat dengar pendapat kali ini terkait dugaan penggunaan Jetty Yang dulu terklaim punya PT CDS namun dalam IUP PT KNN Dan terkait Dugaan penggunaan tersus dalam meloloskan ore nikel Ilegal.
Setelah dilakukan investigasi dengan bukti dokumentasi dan titik koordinat dua tongkang telah melakukan pengapalan ore nikel secara sembunyi sembunyi dan dugaan ore nikel yang berasal dari Lahan Koridor atau ilegal.
Jefri ketua umum P3D Konut menyebutkan bahwa ada dugaan permainan Oleh PT KNN terlibat dalam meloloskan ore nikel ilegal yang dugaan kami berasal dari lahan koridor.
“Ada dugaan ore nikel ilegal berhasil keluar menggunakan Jetty Dalam IUP PT KNN dan kami masih mengumpulkan informasi siapa perusahan yang melakukan tersebut
Dan lanjut sebelum Kami persoalkan Ore nikel ilegal kami akan mempertanyakan status Jetty (Tersus) yang berada dalam iup PT KNN yang dimana menurut kami PT KNN sendiri sudah memiliki Jetty (Tersus) 1 yang di pergunakan Untuk kepentingan sendirinya dan tahun ini tercatat PT Albar Jaya Bersama (AJB) yang katanya kontraktor PT KNN Sudah berapa kali melakukan pengapalan ore nikel dan kami pasti minta juga Surat Perintah Kerja (SPK) pada saat RDP Nanti untuk membuktikan apakah mereka kontraktor resmi IUJP PT KNN, Jelas Jeje sapaannya.
Disisi lain Kader HMI ini menambahkan Ada beberapa surat yang kami dapatkan bahwa Jetty yang berada pada Iup PT KNN (Selain Jetty 1) merupakan terminal umum sementara yang kerjasama dengan empat perusahan mitra yaitu PT ACM,PT KS,PT EKU , dan PT MUR.
Jika pada saat RDP nanti Yang melakukan pengapalan di luar dari 4 perusahan yang sesuai Surat yang kami dapatkan maka kami akan mempertanyakan Ore nikel tersebut berasal dari mana dan Dokumen penjualannya Menggunakan dokumen apa sehingga akan bisa terkuat apakah dugaan kami benar ore nikel tersebut ilegal dan apakah PT KNN terlibat koordinasi pengeluaran ore nikel ilegal apalagi dugaan kami Jalan Haulling PT KNN masuk dalam jalan Umum yang entah apa ada izinnya , ungkapnya
Sehingga insya allah besok saya dan team hukum P3D Konut akan langsung menyurat agar secepatnya di lakukan rapat dengar pendapat Di Gedung DPRD Konawe Utara.
Informasi selain P3D KONUT PT Konawe Nikel Nusantara Ini juga Sedang di Sorot Oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo Muh Gylang Ramadhan terkait beberapa persoalan Di dalam aktivitas Pertambangan PT KNN.