LintasOheo.com | Konut – Esensi hukum yang di maksud dalam opini ini adalah sebuah konsep hukum sebagai himpunan nilai-nilai, asas dan norma perilaku yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang ditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan kepada para pelanggarnya guna membangun ketertiban.
Bagan atau bagang ( bagan apung ) adalah suatu alat penangkapan ikan yang menggunakan jaring dan lampu sehingga alat ini bisa digunakan untuk light fishing (pemancingan cahaya). Bagan diarungkan ke laut untuk menangkap ikan selama beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan. Hasil tangkapan akan diangkut ke darat menggunakan kapal lain.
Nasib malang menimpa Saharuddin, nelayan ( juragan ) bagang asal Desa Muara tinobu kecamatan lasolo kabupaten Konawe Utara. Sialnya, dari belasan alat tangkap bagang yang sudah di produksi dan beroperasi, terakhir pula dapat imbasnya hingga ancaman pidana menanti nya.
Dinamika di akhir Ramadhan personil kepolisian polres konut memberhentikan aktifitas pengerjaan/pembuatan kapal bagang. Langsung di bentangi garis polisi ( polisceline ) otomatis kegiatan tidak berlanjut.
Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, dalam hal ini tentu mengapresiasi kinerja kepolisian memburu hal-hal yang berbaur tindak kriminal. Namun disisi lain akan menjadi Boomerang terkait dampak sosial ekonomi kerakyatan.
Hasil tangkap nelayan bagang asal Muara tinobu yang beroperasi di wilayah laut Konawe Utara tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Saking melimpah nya, menyuplai sampai ke kota Kendari, kabupaten se Sultra sampai lintas daerah Morowali.
Akan menjadi masalah besar terkait krisis sulitnya mendapatkan ikan jika penegakan hukum tanpa di barengi dengan pertimbangan sosial. Nelayan dapat masalah, konsumen akan susah mendapatkan ikan,” Tegas Ashari.
Ashari menambahkan, ini akan menjadi polemik ketika bagang nelayan milik Saharuddin di jadikan acuan atau sampel bentuk tindakan kriminal. Pasalnya, baru 40 % tahap pengerjaan di banding belasan kapal bagang yang sudah lama beroperasi, berada pada kesalahan yang sama terkait bahan baku kayu kelas tanpa surat dokumen asal usul barang olahan.
Seketika semua itu di persolkan, tanggung jawab sosial nya menjadi ancaman masyarakat sebagai akibat krisis pangan. Ironisnya roda ekonomi yang berkaitan mulai dari penyewaan kos-kosan, usaha es batu, papalele, pagandeng, dsb otomatis terhenti pula.
Ashari, dalam investigasi dan wawancara lapangan menemukan ada beberapa keganjalan di antaranya ; pertama, penyidikan di TKP polisi tidak melibatkan personil atau pejabat berwenang dalam hal ini kehutanan. Kedua, terkuak informasi bahwa sejak lama beroperasi nya bagang ada saweran mengalir ke pihak oknum APH. Namun sifat keterangan pungli ini masih sebatas dugaan. Kita serahkan ke satreskrim polres konut mendalami nya.
Ashari, yang juga sebagai sekretaris DPC Gerindra konut, membeberkan pengalaman nya saat mengejar tindak pidana PT. DJL secara nyata merubah alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kala itu masih wilayah polres Konawe di Unaaha. Audience lah kami dengan pak Kapolres DR. Barito. Beliau bilang, jika kami segel dan hentikan aktifitas PT. DJL, pertimbangan nya disana banyak manusia yang bergantung nasib . Siapa yang mau bertanggung jawab beri makan keluarganya, susu untuk bayi nya, dsb.
Olehnya itu, masalah bagang ini tetap berbaur kriminal, namun pertimbangan kami penegakkan hukum mesti pararel dengan sosial ekonomi masyarakat yang kami anggap berjalan turun temurun,
Persoalan praktek tindak pidana pembahasan nya terlalu kompleks yang kadangkala nya bukan lagi rahasia umum. Kenapa tidak tindakan penegakan hukum langsung ke hulu nya ? Masih banyak eksavator berkeliaran di hutan belantara Marombo. Toh juga masih gentayangan dan tak ada sedikitpun efek jerah. Padahal profit nya hanya untuk kepentingan kelompok di banding nelayan hari ini menggunakan ramuan kayu dari hutan tanpa tahu soal aturan toh juga demi untuk kemaslahatan umat,
Demi penegakan hukum terhadap nelayan bagang, tidak ada kata dilematis atas keterlanjuran tanpa pertimbangan yang di lakukan Reskrim polres konut. Kami dukung yang sedang berproses, ” Tegas Ashari.
Maka dari itu, atas dasar asas keadilan kami minta polres konut mengsut tuntas , tidak hanya bagang milik bapak Saharuddin tapi ada sejumlah ( belasan ) kapal bagang yang kami duga kuat berada pada kasus yang sama.
Dalam waktu dekat kami antarkan laporan nya. Jika serius penindakan, siapkan dan perbanyak garis polisceline nya.
Konawe Utara 13 April 2024
Ashari
Direktur eksekutif Explor Anoa Oheo.