LintasOheo.com | Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov. Sultra. Berencana akan melaporkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggar dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Menerbitkan Dokument Persetujuan Penggunaan Koridor di Dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dan Hutan Produksi (HP) di Yang Belum ber-Ijin Pinjam Pakai Kawasan HUtan (IPPKH).
Sebelumnya, DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sultra telah menyurati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka meminta konfirmasi sekaligus klarifikasi terkait penerbitan dokumen persetujuan Penggunaan Koridor di dalam kawasan hutan lindung yang diberikan kepada PT. Indonusa Artha Mulia, padahal di ketahui area penggunaan jalan koridor tersebut belum ber IPPKH Dan berada di wilayah konsesi WIUP PT.Antam, TBK UBPN Konawe Utara Blok Marombo.
Dalam rangka perolehan informasi yang terpadu dan berimbang, maka hal yang sama dilakukan oleh DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov. Sultra berupa melayangkan surat permintaan konfirmasi sekaligus klarifikas kepada kepada PT. Antam, TBK UBPN Konawe Utara selaku pemilik izin konsesi WIUP terkait objek penerbitan dokument persetujuan penggunaan lintas koridor oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Indonusa Artha Mulia, didapati fakta bahwa PT. Antam, TBK tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan jalan koridor kepada PT. Indonusa Artha Mulia. Lantas bagaimana bisa Dokument persetujuan penggunaan koridor tersebut di paksakan terbit sedang pihak pemilik Konsesi wilayah IUP yaitu PT.Antam,Tbk belum menyetujui area Konsesi nya di jadikan sebagai Jalan Hauling Koridor yang masih berstatus Hutan Lindung.
Ketua Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Wilayah Sultra Asdul Febrianto Narfin mengungkap hasil temuan di lapangan saat memimpin Investigasi, di temukan bahwa area WIUP PT. Indonusa Artha Mulia adalah Eks Lokasi penambang PETI atau illegal mining sebelum IUP PT. Indonusa Artha Mulia terbit di Mineral One Data Indonesia.
Fakta ini ditemukan saat Tim Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melakukan investigasi sekitar bulan November 2023-Januari 2024 menemukan ada banyak tumpukan Ore yang berada di lokasi IUP PT.Indonusa Artha Mulia serta bekas bukaan penambangan yang tidak sesuai SOP.
Dari hasil konfirmasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Wilayah Sultra kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dan PT. Antam, Tbk UBPN Konawe Utara ditemukan adanya indikasi/dugaan kuat yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi dalam proses penerbitan dokument persetujuan penggunaan lintas koridor di wilayah konsesi IUP PT. Antam, Tbk UBPN Konut.
Dalam keterangan surat balasan konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa PT. Indonusa Arta Mulya telah memenuhi persyaratan yang ada pada SISPADU dan telah terverifikasi oleh Tenaga Teknis (back office) dan menerbitkan permintaan rekomendasi teknis kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari surat balasan tersebut diketahui yang menjadi dasar rujukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa Keterangan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam surat balasan konfirmasi Nomor : 500.4.3.11/32 Tertanggal 09 Januari 2024, Kepada DPD LAKI P.45 Prov. Sultra terkait kelengkapan izin di dalam kawasan hutan dari pihak Pemohon PT.Indonusa Artha Mulia, BERTOLAK Belakang dengan Keterangan klarifikasi PT.Antam,TBK UBPN Konut Nomor :014/GXK/00/2024 Perihal Jawaban Surat Tertanggal 27 Januari 2024 kepada DPD LAKI P.45 Sultra, yang dimana PT Antam selaku pemilik Konsesi dan objek lokasi penggunaan jalan koridor. PT.Antam menerangkan bahwa area konsesinya blok marombo belum memiliki IPPKH Dan sampai saat ini belum melakukan perjanjian kerja sama kepada PT.Indonusa Artha Mulia, karena pertimbangan areal yang akan di lalui jalan Hauling masih berstatus kawasan hutan.
Sebagaimana dasar/rujukan Dinas PTSP Prov Sultra yaitu Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Jika melihat dari Syarat dan Prosedur yang termuat dalam peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tersebut tentang penerbitan dokumen persetujuan penggunaan Koridor di kawasan hutan lindung, DPD LAKI P.45 Prov.Sultra menilai Pihak DPM PTSP Prov.Sultra justru telah menyalahi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tersebut, Juga mengesampingkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta ketentuan Pasal 50 dan 78 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Bidang Pelaporan DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sultra Usman Sain menilai Pembukaan hutan lindung sebagai akses jalan lintasan Hauling Tanpa ada persetujuan IPPKH adalah Kejahatan Serius dan Merugikan Negara.
Oleh karena itu, dengan dasar kuat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang serta telah melanggar pada ketentuan Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admnistrasi Pemerintahan.
DPD LAKI P.45 Prov.Sultra mengambil sikap tegas untuk melanjutkan perkara tersebut pada proses pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan KPK RI. Guna mewujudkan Sultra Bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan:tim