Lintasoheo.com | Konut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) perseorangan telah ditutup.
Pengumuman penyerahan dokumen untuk calon Kepala Daerah perseorangan di Konut dibuka mulai 8 sampai 12 Mei 2024. Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konut, Naim menuturkan setelah penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, KPU Konut kemudian akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangam yang dimulai pada, 15 sampai 19 Agustus 2024.
Namun, lanjut Naim, dalam prosesnya, KPU Konut yang telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, tak satu pun Cakada yang mendaftarkan diri.
“Hingga pleno penutupan, tak satupun baik LO maupun tim dari bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU,” ungkap Naim.
Ia juga menegaskan, pemilihan Calon Kepala Daerah di Konut tahun 2024 sudah dipastikan tidak diikuti bakal calon perseorangan.
“Setelah di terbitkannta berita acara Nomor : 163/PL.O2.2-BA/7409/2/2024 sehingga dapat dipastikan Pilkada Konut tidak diikuti Paslon Perseorangan,” pungkasnya.