LintasOheo.com| Kendari – Belum lama ini heboh dengan Pernyataan Ketua DPW LIRA Sultra pada Media Elektronik mediakendari.com yang berjudul “Gubernur Lira Sultra Minta KPK RI Periksa Ruksamin Terkait Bantuan Bencana Alam di Konawe Utara”. Menanggapi hal tersebut Dedi Ferianto,SH.,CMLC bertindak sebagai Kuasa Hukum Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si, IPU, ASEAN, Eng (Bupati Konawe Utara) akan menempuh jalur hukum jika pernyataannya tidak terbukti.
“Pernyataan Ketua DPW Lira tersebut mengenai dugaannya bahwa H. Ruksamin Bupati Konawe Utara telah menggunakan dan memanfaatkan Bantuan Dana Bantuan Banjir untuk kepentingan sosialiasi Calon Gubernur Sultra adalah pernyataan fitnah tanpa didasari data dan fakta yang sebenarnya,” ungkap Dedi Ferianto.
“Faktanya adalah bantuan beras yang dibagikan tersebut adalah program SELARAS (Organisasi Relawan Bapak H. Ruksamin) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah berjalan dan mulai disalurkan sejak bulan lalu sebelum bencana banjir di Konawe Utara terjadi,” tambah Dedi Ferianto.
Dedi menjelaskan bahwa, program bantuan beras tersebut bukan berasal dari Konawe Utara ataupun menggunakan Dana Bantuan Banjir melainkan pembelian oleh Tim Selaras dari distributor beras di Konawe Selatan yang bersumber dari dana pribadi bukan APBD/APBN.
“Program ini bertujuan dibagikan kepada konstituen PBB sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah memilih PBB pada Pemilihan Legislatif sehingga PBB dapat memperoleh suara signifikan di DPRD Provinsi Sultra,” terang Dedi Ferianto.
Dedi Ferianto mengungkapkan lebih jelasnya bahwa, pemberitaan dan pernyataan yang di ungkapkan DPW Lira tersebut sangat merugikan dan menyudutkan bapak H. Ruksamin Bupati Konawe Utara sebagai Tokoh Publik Sulawesi Tenggara.
Oleh karenanya untuk membuktikan pernyataan tersebut lanjut Dedi Ferianto, kami meminta Ketua DPW Lira Sultra untuk bersama-sama melakukan pengecekan di Konawe Utara apakah benar ada beras yang dikeluarkan dari Pemda Konawe Utara dan juga melakukan pengecekan lansung ke distributor beras UD 579 di Konawe Selatan untuk memastikan kebenaran atas pembelian beras dimaksud.
“Apabila jika tuduhan saudara terbukti tidak benar maka Saudara wajib meminta maaf kepada bapak H. Ruksamin melalui media dan lansung. Dan apabila saudara tidak melakukan permintaan maaf maka melalui pers release ini secara tegas kami menyampaikan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum Ruksamin.
Laporan:Darwis