Bupati Konut, H.Ruksamin Hadiri undangan wawancara di Antara TV ji

oleh

Lintasoheo.com | Jakarta – Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, menghadiri undangan wawancara di Antara TV dalam program Video Features Oase Indonesia yang mengangkat tema “Kejaksaan Gempur Korupsi Pertambangan”.

Wawancara tersebut berlangsung di Kantor Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jumat, 7 Juni 2024

Dalam sesi wawancara, Bupati Ruksamin kembali menyoroti terkait tidak adanya keterlibatan Pemerintah Daerah sebelum keluarnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.

Ia berharap, kedepannya, pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam proses tersebut. “Keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar memiliki kekuatan hukum dalam pengawasan perusahaan pertambangan, terutama terkait reklamasi sebelum pembukaan lahan baru,” ujar Ruksamin.

BACA JUGA:  Polda Sultra Lakukan Audit Kinerja Tahap I T.A 2024 di Polres Konawe Utara

Menurutnya, hal ini akan mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Lebih lanjut, Ruksamin membahas masalah banjir yang sering melanda wilayahnya, terutama pada musim penghujan.

“Pembukaan lahan yang tidak diiringi dengan reklamasi atau penghijauan pasti akan mengakibatkan banjir,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa banjir adalah hal yang tidak bisa dihindari, namun upaya pencegahan dan penanganan harus tetap dilakukan.

Sejumlah langkah penanganan banjir telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Ruksamin mengenang banjir bandang tahun 2019 yang menghanyutkan ratusan rumah warga.

“Dengan upaya gigih dan koordinasi dengan pemerintah pusat, pembangunan hunian tetap untuk korban banjir hampir selesai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPU Konut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Selain itu, pembangunan tanggul penahan banjir yang sedang berjalan, penggalian sedimentasi sungai, dan berbagai pendekatan lainnya telah dilaksanakan.

Ruksamin juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan lingkungan agar sesuai dengan UKL/UPL dan AMDAL dari kegiatan usaha pertambangan.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemda akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk pencabutan izin lingkungan kegiatan pengelolaan pertambangan.

Terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), Ruksamin menyebut bahwa keberadaan tambang di Konawe Utara telah meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. “Roda perputaran ekonomi menjadi lebih cepat dan terbukanya lapangan pekerjaan yang mengutamakan masyarakat lokal,” pungkasnya.