Kukuhkan Perpanjangan Kepala Desa Se-Konut, Ruksamin:Kepala Desa Harus Mampu Memberdayakan Sumber Daya Alam Serta Sumber Daya Manusia Untuk Kesejahteraan Masyarakat

oleh

Lintasoheo.com| Konut – Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Ir. H.Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng, telah resmi mengukuhkan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Konawe Utara dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Olahraga Konasara pada Kamis 5 September 2024.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini, merupakan amanah perubahan undang-undang desa nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya pada masa jabatan kepala desa dan BPD sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam acara pengukuhan tersebut , Bupati Konut H. Ruksamin didampingi Wakil Bupati Konut H.Abuhaera dan disaksikan oleh Ketua DPRD Konut sementara, Herman Sewani, S.H, Sekda Konut Syafruddin SPd MPd, para kepada OPD, Forkopimda dan para Camat.

Atas nama pemerintah daerah, Ruksamin menyampaikan selamat kepada para kepala desa dan BPD yang baru saja dikukuhkan.

“Semoga SK perpanjangan ini menjadi berkah berkelanjutan pengabdian dari para kepala desa kepada bangsa, negara dan kepada warga masyarakat desa pada khususnya,” kata Ruksamin.

BACA JUGA:  Duet Partai PBB-PDI-P Pasangan Ikbar-Abuhaera Resmi Maju di Pilkada Konut Masa Bakti 2024-2029

Bupati Konawe Utara 2 periode ini mengatakan, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

Selain itu, Pemdes dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Seorang kepala desa harus mampu memberdayakan sumber daya yang ada yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang di miliki sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ruksamin juga menyampaikan kepada para kepala desa agar segera melaksanakan review RPJMDes yang memuat kebijakan dan program tambahan selama 2 tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan.

Serta, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, melalui badan perencanaan pembangunan dan inovasi daerah Kabupaten Konawe Utara,

BACA JUGA:  Konawe Utara Kembali Raih Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya Secara Berturut Turut

“Kami titipkan agar bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan pemanfaatan dana desa dengan baik dan transparan serta hindari korupsi laksanakan dana Desa sesuai asas kemanfaatan infrastruktur di desanya juga program pemberdayaan sesuai karakteristik di desanya masing-masing, ” tegasnya.

Untuk diketahui, kepala desa yang baru dikukuhkan adalah masa jabatan periode 2020 hingga 2028 sebanyak 80 desa dan masa jabatan kepala desa periode 2023-2031 sebanyak 78 desa.

Sementara satu desa yang masih dalam proses persiapan pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musdes yakni Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo dikarenakan kepala desanya telah meninggal dunia. Dan anggota BPD se Konawe Utara sebanyak 795 orang.

Pada kesempatan itu, sebagai Bupati Konawe Utara mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara juga memberikan dana santunan kepada ahli waris sebanyak 42 juta per orang kepada dua orang perangkat desa yang telah meninggal dunia.