Lintasoheo.com | Konsel – Kebijakan Presiden penegakan hukum terhadap korupsi semakin ditingkatkan, hal tersebut akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kemakmuran bangsa.
Fokus pada pemberantasan korupsi dari tingkat atas hingga bawah, termasuk kementerian, gubernur, bupati, camat, dan kepala desa, menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Berikut beberapa dampak positif yang dapat terjadi:
1. Peningkatan Kepercayaan Publik
Dengan adanya langkah tegas terhadap korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Hal ini penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat.
2. Efisiensi Anggaran Negara
Pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif karena tidak ada kebocoran dana akibat korupsi. Anggaran yang bersih dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.
3. Iklim Investasi yang Kondusif
Penegakan hukum yang baik menciptakan stabilitas dan kepastian hukum, yang merupakan faktor penting bagi para investor. Dengan begitu, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing maupun lokal.
4. Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Desa
Dengan pemberantasan korupsi hingga tingkat kepala desa, program-program pembangunan desa dapat berjalan optimal, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.
Namun, upaya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Selain itu, perlu ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar hasilnya maksimal. Jika dikelola dengan baik, penegakan hukum yang adil akan menjadi fondasi utama untuk mencapai kemakmuran bangsa.
Seperti yang dilansir Media Kendariimpo.Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Akibat korupsi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp386 juta.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, mengatakan oknum kades tersebut berinisial EM (32). Ia terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2021 – 2022.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (20/12/2024).
Nyoman menyebut EM membuat sejumlah kegiatan menggunakan dana desa 2021 – 2022. Namun EM tidak melibatkan perangkat desa dalam menyusun program yang dibangun. Akibatnya laporannya fiktif. Bahkan banyak ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang digunakan dan volume program.
“Total kerugian mencapai Rp386 juta. Itu semua terbagi ke dalam beberapa item kegiatan,” tambahnya.
Saat ini, EM beserta seluruh berkas penyidikan telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejari Konsel untuk ditindaklanjuti serta dilakukan proses peradilan.
“Untuk perkara kasus korupsi EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” tambahnya.
Nyoman menegaskan, sesuai Asta Cipta Presiden RI, Polres Konsel berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa.