Pemeriksaan Sengketa Lahan Yang Bergulir di PN Unaaha Lokasi Kecamatan Molawe, Sekda:Kami mendukung proses hukum yang objektif dan transparan

oleh

LintasOheo.com | Konut — Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) melalui Sekretariat Daerah (Sekda) secara resmi turun langsung ke lapangan untuk meninjau jalannya proses Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum perkara perdata Nomor 7/PDT.G/2025/PN.UNH yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Unaaha. Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam perkara tersebut, Sdr. Basmanto bertindak sebagai penggugat dengan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) sebagai tergugat, atas dugaan keterkaitan dengan objek sengketa berupa sebidang tanah yang kini berada di kawasan strategis tambang nikel.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 100/308/2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., Pemkab Konut memastikan kehadiran dan keterlibatan aktif unsur teknis dalam proses pemeriksaan, di antaranya:

BACA JUGA:  Peduli Dengan Nelayan Desa Boedingi PT. Bumi Sentosa Jaya Serahkan Bantuan Karamba

Kepala Dinas PUPR
Kepala Dinas Perhubungan
Kepala Dinas DPMPTSP
Kepala Bagian Hukum Setda Konut.

Tim dari Pengadilan Negeri Unaaha melakukan verifikasi lapangan bersama para pihak yang bersengketa, termasuk penggugat, tergugat, serta unsur pemerintah daerah.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap penyelesaian sengketa ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Kami mendukung proses hukum yang objektif dan transparan, serta mengharapkan hasil terbaik bagi kepentingan masyarakat Konawe Utara,” ujar Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd.

Ia juga menjelaskan bahwa lokasi sengketa diduga berada di kawasan hutan produksi terbatas, yang dulunya berstatus kawasan lindung pada tahun 2007.

Menurutnya, lahan tersebut masih menjadi bagian dari hak Negara dan patut dipertanyakan jika terdapat klaim kepemilikan pribadi.

“Sebagai mantan Camat Molawe, saya mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah Kawasan Negara. Jadi jika sekarang dipersoalkan sebagai milik pribadi, perlu dicermati secara hukum apa dasar penguasaan dan alas haknya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Konut Membuka Ujian Radio Amatir Tingkat Nasional Di Kabupaten Konawe Utara

Objek sengketa yang tengah diperiksa diketahui berkaitan dengan SK Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.

Sekda menegaskan bahwa pihak pemerintah akan mengikuti proses hukum sepenuhnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menilai apakah unsur hukum dan kepemilikan lahan terpenuhi oleh penggugat.

“Apa yang menjadi keinginan penggugat akan dikaji oleh hakim. Apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Pemerintah siap menerima hasil putusan yang objektif dan berkeadilan,” tegasnya.

Keterlibatan aktif OPD teknis dalam pemeriksaan ini mencerminkan komitmen Pemda Konawe Utara untuk menyelesaikan persoalan lahan secara terbuka dan berdasarkan hukum.

Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kondusif, disertai pengawalan dari aparat keamanan guna memastikan kegiatan berlangsung tertib.