Sekda Konut: Tidak Bisa Dipercepat, SK PPPK Oktober Sesuai Jadwal Nasional

oleh
Ketgam:Sekda Konut, Dr.Safruddin.,S.Pd.,M.Pd

LintasOheo.com | Konut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di Konut dijadwalkan pada Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda usai mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait rekrutmen PPPK tahap I 2024, yang dilaksanakan oleh KemenPAN-RB dan BKN, menetapkan bahwa peserta yang lulus kategori R2 dan R3 akan mulai bekerja per 1 Oktober. Jadwal ini bersifat nasional dan tidak bisa diubah,” jelas Safruddin.

Ia menambahkan, khusus untuk Konawe Utara, SK pengangkatan PPPK akan diberikan bersamaan dengan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada Oktober. Penyerahan SK tidak bisa dipercepat maupun ditunda karena telah ditetapkan secara nasional.

BACA JUGA:  Karyawan Sedang Cuti, Basecamp Pembibitan Sawit Terbakar di Duga Korsleting Listrik

Mengenai beberapa peserta yang mengundurkan diri meski telah dinyatakan lulus, Sekda menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan karena tidak ada batasan regulasi yang melarangnya. Yang penting, mereka yang mendaftar adalah tenaga honorer yang memiliki SK Pengabdian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan unit organisasi.

Lebih lanjut, Safruddin menerangkan bahwa meskipun proses pelaksanaan seleksi dilakukan oleh BKN, namun pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Konut. Inilah yang kemudian menetapkan peserta dalam kategori R2 dan R3.

Terkait PPPK paruh waktu yang telah lolos seleksi administrasi dan memperoleh nomor ujian, nasib mereka akan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:  KADIN dan BULOG Sultra Gagas Ekosistem Rumah Pangan Kita di Tingkat Kecamatan

“Itu akan dikembalikan kepada daerah, dilihat dari kemampuan fiskal. Karena sesuai aturan, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Saat ini, setelah refocusing dan kelulusan 900 PPPK, belanja pegawai kita sudah mencapai 34 persen,” tegasnya.

Ia pun menutup dengan menyampaikan kekhawatiran bahwa kondisi ini berpotensi melampaui batas belanja pegawai yang diperbolehkan secara nasional.

Sebagai informasi, jumlah peserta yang dinyatakan lolos PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 di Konawe Utara meliputi:

727 orang tenaga teknis,

69 tenaga kesehatan, dan

57 tenaga guru.