Lintasoheo.com | Kendari – Sebagai Bentuk perlindungan Hukum bagi konsumen maka negara melindungi Konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa. Merasa Di Tipu dan Di Rugikan, Oknum Makelar Mobil UD.Sekawan Motor Bakal Di Polisikan,2/09/25
Sebagai Bentuk perlindungan Hukum bagi konsumen maka negara melindungi Konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa.
Pasal 8 ayat (2) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau rusak tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.
Pasal 19 juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
Mansyarudin,SH Salah satu Konsumen UD.Sekawan Motor yang melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Avanza Berwarna Merah melalui Credit Kendaraan, Merasa di rugikan Awalnya Pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekkan Unit, Konsumen menemukan beberapa kerusakan pada kendaraan Tersebut, di antaranya Spion Retak, Talang Air Tidak Utuh dan Stan Lampu Stop belakang Sisi Kanan Pecah, setelah di lakukan Negosiasi Pihak Pemilik Kendaraan dan Makelar Showroom A.n (Putu Supastika) mengakui akan mengganti Kerusakan Tersebut
5 hari kemudian kerusakan pada kendaraan tersebut di ganti, tapi setelah unit tersebut di gunakan Konsumen beberapa pekan dan tidak ada penjelasan secara terperinci kekurangan kendaraan tersebut, Konsumen menemukan kembali beberapa Kerusakan pada unitnya di antaranya Kebocoran pada Langit-langit Plafon kendaraan sisi belakang dan Kerusakan Pada Subreaker Sisi Kanan Ban Depan Mengalami Kebocoran dan Rusak Berat.
Konsumen telah menghubungi pihak makelar dan pemilik Kendaraan tetapi keduanya saling lempar tanggung jawab maka atas dasar tersebut Konsumen akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Oknum Makelar UD.Sekawan Motor
“Saya berharap agar oknum tersebut dalam melakukan jual beli kendaraan untuk bersikap jujur dan kompeten serta bertanggung jawab jangan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan kendaraan yang di perjual belikan”
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang di anggap memenuhi unsur Pidana penipuan maka konsumen akan melapor Oknum Makelar A.n Putu Supastika secara pidana dan perdata ke Polsek Baruga esok hari pada tanggal 3 September 2025
Pasal 8 ayat (2) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau rusak tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.
Pasal 19 juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
Mansyarudin,SH Salah satu Konsumen UD.Sekawan Motor yang melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Avanza Berwarna Merah melalui Credit Kendaraan, Merasa di rugikan Awalnya Pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekkan Unit, Konsumen menemukan beberapa kerusakan pada kendaraan Tersebut, di antaranya Spion Retak, Talang Air Tidak Utuh dan Stan Lampu Stop belakang Sisi Kanan Pecah, setelah di lakukan Negosiasi Pihak Pemilik Kendaraan dan Makelar Showroom A.n (Putu Supastika) mengakui akan mengganti Kerusakan Tersebut.
5 hari kemudian kerusakan pada kendaraan tersebut di ganti, tapi setelah unit tersebut di gunakan Konsumen beberapa pekan dan tidak ada penjelasan secara terperinci kekurangan kendaraan tersebut, Konsumen menemukan kembali beberapa Kerusakan pada unitnya di antaranya Kebocoran pada Langit-langit Plafon kendaraan sisi belakang dan Kerusakan Pada Subreaker Sisi Kanan Ban Depan Mengalami Kebocoran dan Rusak Berat.
Konsumen telah menghubungi pihak makelar dan pemilik Kendaraan tetapi keduanya saling lempar tanggung jawab maka atas dasar tersebut Konsumen akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Oknum Makelar UD.Sekawan Motor.
“Saya berharap agar oknum tersebut dalam melakukan jual beli kendaraan untuk bersikap jujur dan kompeten serta bertanggung jawab jangan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan kendaraan yang di perjual belikan”,harapnya
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang di anggap memenuhi unsur Pidana penipuan maka konsumen akan melapor Oknum Makelar A.n Putu Supastika secara pidana dan perdata ke Polsek Baruga esok hari pada tanggal 3 September 2025.