Tagih Pembayaran Tertunda, BUMDes Molore Pantai Desak PT SKUS Penuhi Kontrak

oleh

LintasOheo.com | Konut – PT Sumber Karya Unggul Satu (SKUS), salah satu perusahaan catering yang beroperasi di dalam IUP perusahaan tambang, diduga melakukan pembohongan publik dan ingkar komitmen terhadap mitra kerjanya. Perusahaan yang disebut sebagai bagian dari PT Hillcon ini bertanggung jawab dalam penyediaan konsumsi karyawan.

Permasalahan mencuat setelah PT SKUS dianggap tidak menunaikan kewajiban pembayaran kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Molore Pantai yang menjadi mitra penyedia logistik atau bahan makanan. Padahal, dalam kontrak kerja sama disepakati sistem pembayaran invoice dilakukan 30 hari setelah berkas diterima di kantor Jakarta (N+30). Faktanya, pembayaran justru kerap molor hingga tiga bulan bahkan lebih.

Ketua BUMDes Molore Pantai, Irham, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Perusahaan yang seharusnya hadir untuk mendukung kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan luka dengan cara-cara seperti ini,” ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA:  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konut Programkan Digitalisasi Perpus

Irham juga menduga PT SKUS tidak memiliki legalitas resmi di bidang catering. Ia menegaskan akan melakukan penutupan kantin PT SKUS apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada kejelasan terkait pembayaran invoice yang sudah jatuh tempo.

BACA JUGA:  Kembangkan UMKM Berbasis Rumah Pangan Kita, Kadin Sultra Dan Bulog Jalin Kerja Sama

Adapun tuntutan BUMDes Molore Pantai adalah sebagai berikut:

1. Mendesak PT SKUS membayarkan invoice sesuai perjanjian kontrak awal.

2. Mendesak PT SKUS membayarkan invoice yang telah jatuh tempo.

3. Meminta PT Hillcon Jaya Sakti mengganti PT SKUS dengan perusahaan lokal yang bergerak di bidang catering.

“Jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak dipertimbangkan dan tidak menjadi perhatian khusus, maka kami pastikan masyarakat lokal tidak akan tinggal diam,” tegas Irham.