Lintasoheo.com | Konut – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., resmi menetapkan dua regulasi penting menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025–2029, Rabu (03/09/2025).
Penetapan berlangsung khidmat di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara, dihadiri Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Ketua TP-PKK Hj. Wisra Wastawati Ikbar, S.Tr.Keb., jajaran FORKOPIMDA, pimpinan DPRD, Sekda Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga camat.
Acara diawali dengan penandatanganan dokumen APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 oleh Bupati Ikbar bersama Sekda Safruddin.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa RPJMD merupakan kontrak sosial dirinya bersama Wakil Bupati dengan masyarakat Konut, berlandaskan visi Pilkada 2024: “Konawe Utara sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera.”
“RPJMD ini adalah kompas pembangunan dan alat evaluasi bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan visi-misi pimpinan,” tegas Ikbar.
Ia juga memberikan tiga instruksi penting kepada seluruh jajaran pemerintah daerah:
1. Menjadikan RPJMD sebagai pedoman utama kebijakan dan program.
2. Menjadikan RPJMD sebagai tolok ukur evaluasi kinerja OPD.
3. Menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan berorientasi hasil.
Dengan penetapan dua Perda strategis ini, Pemkab Konawe Utara meneguhkan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.