Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Pengedar, 45 Sachet Sabu Disita dari Dua Lokasi

oleh

Lintasoheo.com | Konut — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Amorome, Kecamatan Asera, dan Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 45 sachet berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,57 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Terjun ke Dunia Politik, Giring 'Nidji' Syukuran di Rumahnya

“Tim Opsnal lebih dulu melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial M di Desa Amorome. Dari hasil penggeledahan badan, tempat, dan kendaraan, ditemukan 5 pipet berwarna pink bergaris merah berisi plastik sachet putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam miliknya,” terang IPTU Hasdinar.

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Desa Morombo, Kecamatan Langgikima. Di lokasi kedua, ditemukan 40 pipet berisi plastik bening diduga sabu yang terdiri dari 30 pipet pink bergaris putih dan 10 pipet hitam. Paket-paket tersebut sudah ditempel di sejumlah titik untuk diedarkan.

BACA JUGA:  Warga Kelurahan Wanggudu Diterkam Buaya, BPBD dan Warga Lakukan Pencarian di Sekitar Sungai

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 45 sachet dengan berat bruto 12,57 gram,” tambah IPTU Hasdinar.

Adapun terduga pelaku M diketahui merupakan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.