Isu Pungutan ADD di Kecamatan Asera, Camat Tegas Bantah: “Fitnah dan Tidak Berdasar”

oleh

Lintasoheo.com | Konut — Situasi di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sempat memanas menyusul munculnya keluhan sejumlah kepala desa terkait dugaan praktik pungutan dalam proses penerbitan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala desa menilai, pengurusan rekomendasi tersebut sering disertai permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Padahal, dana ADD merupakan anggaran vital yang digunakan untuk membayar gaji aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan rutin di desa.

“Kami bukan tidak mau patuh aturan, tapi setiap mau cair ADD, selalu saja ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Padahal dana itu untuk gaji aparat dan BPD,” ujar salah satu kepala desa yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (7/10/2025).

Menurut beberapa sumber lain, besaran pungutan yang disebutkan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per desa. “Kalau tidak setor, rekomendasi pencairan tidak keluar. Kalau mau cepat, harus ada uang pelicin,” kata sumber lainnya.

Menanggapi isu tersebut, Camat Asera Muh. Aswar Amiruddin, S.H., M.M. membantah keras tudingan adanya pungutan dana dalam proses rekomendasi ADD. Menurutnya, tudingan itu adalah fitnah yang menyesatkan.

“Rekomendasi kami tidak pernah diberikan kepada kepala desa yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban sesuai persentase pembangunan dan pemberdayaan di desa. Kalau ada yang menuduh saya mematok biaya, mana buktinya? Laporkan saja secara hukum,” tegas Aswar, Rabu (9/10/2025).

Dalam pesan yang diterima redaksi, Aswar kembali menegaskan:

“Selama ini kita urus rekomendasi pencairan, adakah saya pernah patok harga, apalagi sampai Rp1,5 juta,ucapnya.

BACA JUGA:  Kadin Sultra Komitmen Sukseskan Program Nasional Makan Bergizi Gratis, 27 Dapur Disetujui BGN

Ia menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi dilakukan murni berdasarkan hasil verifikasi laporan kegiatan desa. Jika laporan dan persyaratan belum lengkap, maka rekomendasi belum bisa diterbitkan.

“Tidak pernah ada media yang konfirmasi langsung ke saya. Saya mudah ditemui di Asera, jadi kalau ada berita sepihak seperti ini, saya anggap itu tidak profesional,” ujarnya kesal.

Sejumlah Kepala Desa Benarkan Tak Ada Pungutan

Beberapa kepala desa turut memperkuat bantahan Camat Asera.
Kepala Desa Amorome Utama, Jiman, S.Si., menegaskan tidak pernah ada permintaan dana dari pihak kecamatan.

“Kalau saya pribadi selama ini tidak pernah ada permintaan dana dari pak camat,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Tapuwatu (Ahmad Badwin), Kepala Desa Oheo Trans (Syarifudin), Kepala Desa Longeo (Supardin), dan Kepala Desa Kota Mulia (Hasbullah Tayyeb).

“Selama pak Aswar menjabat lebih dari tiga tahun, tidak pernah ada permintaan uang Rp1 juta sampai Rp3 juta dari camat,” ujar mereka serempak.

Hasil investigasi media juga menemukan bahwa pungutan Rp500 ribu yang disebutkan bukan dari camat, melainkan kesepakatan para kepala desa sendiri untuk biaya operasional kecamatan.

“Justru kepala desa yang membuat kesepakatan bersama Rp500 ribu untuk membantu biaya administrasi di kecamatan. Bukan untuk camat,” tegas Aswar.
Klarifikasi Dana Porseni: Hasil Kesepakatan Bersama

Isu lain yang muncul terkait dana pembinaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Kecamatan Asera.
Aswar menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama 17 desa dan 2 kelurahan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

BACA JUGA:  Pemerintah Desa dan Umat Hindu Tambakua Apresiasi Bantuan PT KES 321

“Sebelum lomba, kami bersama para kepala desa sepakat iuran Rp3 juta per desa/kelurahan. Tapi ada tiga desa yang belum menyetor, jadi dana pembinaan belum bisa disalurkan sepenuhnya,” terang Aswar.

Ketiga desa tersebut yaitu Puuwanggudu (Rp2 juta), Tangguluri (Rp2 juta), dan Andedao (Rp3 juta).
Selain itu, bantuan dari KONI Konut sebesar Rp25 juta juga belum cair akibat perubahan anggaran tahun 2025.

“Kalau dibayarkan sebagian, bisa timbul kecemburuan sosial. Karena itu, kami menunggu semua iuran masuk dulu,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen rapat pemantapan pelaksanaan Porseni 2025, yang ditandatangani Ketua Panitia Harian Hasbullah Tayyeb dan Camat Asera Muh. Aswar Amiruddin, disepakati:

Pembersihan dan pemasangan umbul-umbul paling lambat 6 Agustus 2025.

Kegiatan dimulai 8 Agustus 2025 pukul 14.00 WITA di Lapangan Asera.

Dana partisipasi berasal dari kontribusi Kepala Desa/Lurah, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah dengan besaran:

Desa/Lurah: Rp3.000.000

Puskesmas: Rp3.000.000 (realisasi Rp1.000.000)

Sekolah: Rp300.000

Dengan klarifikasi ini, Camat Asera berharap isu yang beredar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Tudingan pungutan dalam proses rekomendasi ADD itu tidak berdasar. Kami tetap bekerja transparan dan sesuai regulasi,” tegas Aswar.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menjaga komunikasi dan tanggung jawab bersama demi menciptakan situasi kondusif di Kecamatan Asera.