Potensi Manipulasi CSR Menguat, Kadin Sultra Minta Regulasi Dipercepat

oleh

Lintasoheo.com | Kendari – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR). Regulasi ini dianggap mendesak untuk memastikan pengelolaan CSR, khususnya di sektor pertambangan, berjalan lebih transparan, terarah, dan bebas dari manipulasi.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Sultra, Supriadi, saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/11/2025).

“Kadin dan secara pribadi mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum terkait Raperda CSR,” ujarnya.

Pengawasan CSR Masih Lemah

Supriadi menilai, selama ini pengaturan mengenai pelaksanaan CSR belum efektif karena pengelolaannya berada sepenuhnya di tangan perusahaan, hanya berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang jelas.

BACA JUGA:  Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama,Dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-79

Ketiadaan kontrol tersebut membuka peluang manipulasi laporan CSR, padahal laporan tersebut merupakan salah satu syarat penting dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan CSR benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Tidak Ada Standar Nominal CSR

Ia juga menyoroti belum adanya ketentuan baku mengenai besaran biaya CSR yang wajib dialokasikan perusahaan. Padahal setiap investasi yang masuk ke daerah harus memperhatikan aspek sosial-lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Hal itu, kata Supriadi, sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun realitasnya, di banyak wilayah tambang, keberadaan perusahaan belum sepenuhnya memberi dampak kesejahteraan.

BACA JUGA:  Danpuspenerbad Tinjau Rencana Pembangunan Bandara Konasara, Bupati Konut Siapkan 300 Hektare Lahan

“Ke depan, ketika Perda ini lahir, tata kelola CSR harus benar-benar terarah. Penyalurannya bukan tunai, tapi berbentuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Usulan Kadin untuk Raperda TJSLP

Supriadi mengusulkan sejumlah poin penting yang perlu dicantumkan dalam Raperda, di antaranya:

Penetapan nominal atau persentase standar CSR yang wajib dialokasikan perusahaan.

Kewajiban mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS, sebagai bukti transparansi.

Penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin.

Ia menegaskan, apabila perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR, pemerintah daerah harus menolak permohonan rekomendasinya.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa dan pembangunan masyarakat tidak berjalan?” pungkasnya.