Diduga Memeras, Seorang Pria di Konut Dilaporkan ke Polisi 

oleh

Lintasoheo.com | Konut – warga Kecamatan Asera, Masrin resmi melaporkan seorang pria bernama Supratman ke Polres Konawe Utara (Konut) atas dugaan tindak pidana pemerasan, Selasa (9/12/2025). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum R.P.G & Rekan, yakni Adv. Ramis Pomalingo, S.H., dan Adv. Jumrin, S.H.

Kuasa hukum Masrin, Ramis Pomalingo, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kesalahpahaman antara kliennya dan Supratman pada 28 November 2025. Saat itu, Supratman menuduh Masrin memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

Masrin membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya berteman baik dengan istri Supratman sejak sebelum pasangan itu menikah.

Awal Kejadian di Penginapan

Masalah bermula ketika istri Supratman, yang disamarkan dengan nama Bunga, menghubungi Masrin dan meminta bantuan untuk dibawakan makanan ke sebuah penginapan di Konut karena sedang bertengkar dengan suaminya. Di lokasi, Bunga ditemani sahabatnya berinisial NB.

BACA JUGA:  Masyarakat Kecamatan Rarowatu Utara Desak Dinas PTSP Bombana Batalkan Surat Rekomendasi PT.Sultra Industrial Park.

Tak lama berselang, Supratman datang dalam keadaan emosi dan mengamuk di dalam kamar. Ia bahkan disebut sempat mengayunkan kepalan tangan ke wajah Masrin. Meski istrinya telah menjelaskan bahwa tidak terjadi apa-apa, Supratman langsung menjatuhkan talak cerai pada saat itu juga.

Diduga Memaksa Denda Adat dan Meminta Rp60 Juta

Pasca kejadian, Supratman disebut memaksa Masrin untuk menjalani sanksi adat (Peohala). Dalam kondisi tertekan, Masrin menyanggupi. Namun, saat proses denda adat hendak dilaksanakan, Supratman justru meminta uang sebesar Rp60 juta.

“Karena klien kami tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, Supratman mengancam akan melaporkannya kepada atasannya, yakni Kasat Pol PP. Selain itu, Terlapor juga menyebarkan opini di media sosial seolah-olah terjadi perzinahan antara Masrin dan istrinya,” ujar Ramis.

BACA JUGA:  Surat DPRD Sultra Jadi Polemik, Koalisi Tegas Tuntut Ketua DPRD Bertindak dan Batalkan Segera

Dipolisikan Atas Dugaan Pemerasan

Advokat Jumrin, S.H., menambahkan bahwa laporan ini diajukan dengan dasar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Pasal tersebut menjelaskan bahwa barang siapa memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana hingga 9 tahun penjara,” jelas Jumrin.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Konut menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.