Satresnarkoba Polres Konut Tangkap Pengedar Sabu di Lambo Bajo, 18,02 Gram Barang Bukti Disita

oleh -9 Dilihat
Oplus_0

​Lintasoheo.com | Konut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) kembali menorehkan prestasi dalam berantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RAS (36), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, berhasil diamankan bersama puluhan paket siap edar diduga jenis sabu dengan total berat bruto 18,02 gram.

​Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga di Desa Lambo Bajo, Kecamatan Wawolesea, pada Kamis (2/7/2026) siang.

​Awalnya, pelaku RAS diamankan oleh warga setempat setelah diduga hendak menyusup ke salah satu rumah warga tanpa izin. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Mapolsek Lasolo untuk pemeriksaan awal.

​Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konut langsung bergerak melakukan interogasi mendalam. Kepada petugas, pelaku akhirnya bernyanyi dan mengaku telah membuang sejumlah barang bukti di beberapa lokasi sebelum dirinya dikepung warga.

  Polres Konut Amankan Pria Edarkan Sabu di Desa Belalo, Skala Besar 140 Gram

​”Berdasarkan pengakuan tersangka, anggota langsung melakukan penyisiran di lapangan. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus rokok Scorpion berisi dua sachet sabu, serta 56 sachet paket sabu lainnya yang sengaja disembunyikan di belakang sebuah aula,” ujar Iptu Hasdinar.

​Dari hasil penggeledahan total di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa:

  • ​58 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 18,02 gram)
  • ​56 sachet plastik kosong dan 56 potongan pipet (alat pengemas paket kecil)
  • ​1 set alat hisap sabu (bong)
  • ​1 unit telepon genggam merek Oppo warna biru muda
  • ​1 bungkus rokok merek Scorpion
  Komitmen Reklamasi Berkelanjutan, Pekan Lingkungan Hidup PT AKP 2026 Raih Apresiasi JPKPN Konut

​Terancam Hukuman Berat

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Konawe Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *