Geram Polusi dan Suara Bising Mesin, Warga Bersama JPKPN Desak Pabrik AMP PT Mawar Enam Sembilan Disegel

oleh -11 Dilihat

Lintasoheo.com | Konut — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan total operasional pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Mawar Enam Sembilan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Industri pengolahan aspal tersebut diduga kuat melakukan manipulasi data perizinan secara sengaja demi menghindari kewajiban izin lingkungan.

Pernyataan tegas ini disampaikan secara berjenjang oleh Ketua JPKPN  DPC Konawe Utara, Annas dalam investigasi intensif dan pemantauan lapangan pada September 2026.

“PT Mawar Enam Sembilan diduga sengaja memanipulasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dengan mendaftarkan usahanya sebagai skala Risiko Rendah. Tujuannya agar Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka bisa terbit secara instan dari sistem tanpa verifikasi lapangan,” ungkap perwakilan tim investigasi JPKPN dalam rilis resminya, Sabtu (19/9/2026).

Manipulasi kode KBLI dan skala usaha ini dinilai sebagai langkah culas perusahaan untuk menghindari kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup esensial yang membutuhkan waktu dan biaya besar. Padahal, berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009, industri AMP wajib berkategori Risiko Menengah Tinggi atau Risiko Tinggi yang mengharuskan adanya AMDAL atau UKL-UPL.

  KPU Konut Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada
Dampak dari operasional ilegal ini sangat merugikan masyarakat sekitar akibat kepulan polusi asap udara, kebisingan, serta pembuangan limbah beracun B3 yang tidak terstandardisasi.

Annas menilai mulusnya operasional pabrik aspal ini memicu dugaan adanya pembiaran dari instansi teknis daerah dan aparat penegak hukum setempat.

Mengingat adanya indikasi tindak pidana murni dan ancaman kerusakan lingkungan yang nyata, Annas melayangkan tuntutan formal kepada empat pihak terkait:
PT Mawar Enam Sembilan: Wajib menghentikan seluruh aktivitas produksi pengolahan aspal di lokasi AMP saat ini juga dan melakukan pemulihan lingkungan di sekitar area terdampak.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara: Didorong segera turun ke lapangan melakukan audit lingkungan, menerbitkan rekomendasi pembekuan aktivitas, dan menolak keras segala bentuk pemutihan izin yang cacat hukum.

  Kolaborasi Pemkab Konut Bersama DPRD Dalam Pembukaan Perseni Tingkat Kecamatan

DPMPTSP Konawe Utara: Didesak berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut NIB perusahaan karena memuat keterangan palsu, serta menggandeng Satpol PP untuk melakukan penyegelan pabrik.
Polres Konawe Utara: Diminta segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Mawar Enam Sembilan atas dugaan manipulasi data otentik sistem elektronik negara dan pelanggaran pidana lingkungan hidup karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika laporan ini mandek di tingkat kabupaten. Lembaga pengawas kebijakan ini siap membawa kasus dugaan manipulasi izin dan pengrusakan lingkungan ini ke tingkat Polda Sultra hingga Mabes Polri di Jakarta demi memastikan hukum ditegakkan secara netral dan transparan.

Operasional pabrik aspal tersebut menuai gelombang protes dan keluhan keras dari masyarakat yang tinggal di permukiman sekitar. Warga mengaku sangat terganggu dan merasa tidak nyaman akibat kepulan polusi asap udara yang mencemari lingkungan serta suara bising dari mesin-mesin pabrik yang beroperasi. Selain polusi asap dan kebisingan mesin, pembuangan limbah beracun B3 yang tidak terstandardisasi turut menambah daftar dampak buruk bagi masyarakat.

Annas menilai mulusnya operasional pabrik yang meresahkan warga ini memicu dugaan adanya pembiaran dari instansi teknis daerah dan aparat penegak hukum setempat.

​Polres Konawe Utara: Diminta segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Mawar Enam Sembilan atas dugaan manipulasi data otentik sistem elektronik negara dan pelanggaran pidana lingkungan hidup karena beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *