LintasOheo.com | Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar kegiatan Rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara dengan tersangka AB (39), Minggu (28/4/24) sekira pukul 11.00 Wita.

Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S I.K.,M.M bersama Kaurbin Satreskrim Iptu Wawan Hermawan, S.H memimpin jalannya proses rekonstruksi oleh anggota bertempat di halaman mako Polres Konut, Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.

Maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut.

Rekonstruksi digunakan untuk kepentingan pengungkapan perkara tindak pidana, agar tidak menimbulkan perspektif beragam dari sisi korban dan keluarganya, rekonstruksi perlu dilakukan untuk pencarian kebenaran materil dan keadilan.

Pada proses rekonstruksi yang digelar Polres Konawe utara, dengan tersangka AB (39) serta para saksi memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus pembunuhan kepada korban H (30) dari adegan 1 sampai adegan 16 (enam belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan ini, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual.

Iya benar hari ini kita lakukan proses rekonstruksi untuk melihat bagaimana gambaran apa yang terjadi di tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara ini cepat tuntas “pungkasnya.

Selama proses rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka AB (39) dikawal ketat personel Satuan Samapta Polres Konawe utara.

 

LintasOheo.com | Konut – Bencana kebakaran menghanguskan 1 (satu) buah rumah (Basecamp) beserta isinya yang terjadi di Desa Tetewatu Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe utara, Rabu (24/4/24) sekira pukul 11.00 wita.

Kepolisian Resor Konawe utara melalui Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero Saputra Rante, S.H., M.H bersama personel Bhabinkamtibmas dibantu Babinsa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis Polisi, melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan korban serta para saksi.

Berdasarkan keterangan saksi N (40) awalnya dirinya masuk kerja pada pukul 07.30 wita untuk mencatat hasil bibitan, selanjutnya pukul 10.00 wita datang saksi SD (57) bertujuan membeli bibit sawit selanjutnya kedua saksi menuju pembibitan yang berjarak 500 meter dari basecamp.

Ketika sedang memuat bibit sawit di mobil saksi SD, ketika sedang memuat sawit kedua saksi melihat kepulan asap berasal dari basecamp keduanya kemudian berlari menuju basecamp dan melihat api yang berasal dari arah depan basecamp (dekat KWH listrik) kedua saksi berniat menyelamatkan barang yang ada didalam bsecamp tetapi api sudah membesar.

Basecamp pembibitan sawit milik PT. Damai Jaya Lestari (DJL) tersebut dihuni 25 orang karyawan, dengan kerugian dari bencana kebakaran mencapai Rp 200.000.000, – (Dua ratus juta rupiah).

Tidak ada korban jiwa akibat kejadian kebakaran tersebut karena 24 orang karyawan lainnya sedang melaksanakan cuti “ujar Kapolsek Wiwirano.

Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero mengatakan saat kejadian rumah sedang kosong ditinggal cuti para karyawan, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dugaan sementara kebakaran akibat korstleting listrik “ungkapnya.

2 (dua) unit rangka motor yang telah hanggus dan 8 (delapan) buah tabung gas elpiji 3 kg kami amankan sebagai barang bukti “terangnya.

LintasOheo.com | Surabaya – Disela-sela mengikuti Upacara Peringatan ke XXVIII Hari Otonomi Daerah tahun 2024 di kota Surabaya, Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., Asean., Eng menyempatkan diri melakukan pertemuan bersama Universitas Airlangga, Kamis (25/04/2024).

Didampingi Kabag Protocol dan Kabag Pemerintahan Umum, Bupati Konawe Utara disambut langsung oleh direktur dan wakil direktur universitas Airlangga di Gedung Sekolah Pascasarjana, Jl. Airlangga 4-6 Surabaya 60286 Indonesia.
dalam pertemuan tersebut membahas beberapa hal terkait Peningkatan kompetensi dan keterampilan SDM Aparatur Negara dalam pengelola UMKM.

Adapun ruang lingkup pembahasan adalah Pihak Kabupaten Konawe Utara akan mengirimkan SDM Aparaturnya untuk disekolahkan di Pascasarjana Universitas Airlangga di bidang Peningkatan UMKM. Nantinya setelah lulus mengikuti sekolah di universitas Airlangga, akan menghasilkan ASN yang kreativitas dan produktif yang sudah handal dan mahir yang dapat mengaplikasikan ilmunya dalam mengembangkan UMKM di Kabupaten Konawe Utara.

Selanjutnya hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan agenda penandatanganan MoU yang mengatur secara detil rencana pengembangan SDM bidang UMKM antara Bupati Konawe Utara dengan Universitas Airlangga dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS).

Melalui pertemuan tersebut, H. Ruksamin menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan UMKM di Kabupaten Konawe Utara. Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitas bagi para pelaku UMKM untuk berkembang, Beliau berharap Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan UMKM di Konawe Utara dan semakin memperkokoh kemandirian ekonomi masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.

 

LintasOheo.com | Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah mengamankan dan menahan tersangka AB (39) sesuai surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/14/IV/2024/Sat.Reskrim, Jumat (26/4/24).

Tersangka AB (39) merupakan pelaku Tindak Pidana “sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan luka berat menyebabkan matinya orang” yang terjadi di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara.

Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.

Tersangka AB (39) yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Jajaran Polres konawe utara selamat 6 (enam) hari, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pukul 00.30 wita telah datang dan menyerahkan diri di Kantor Polres Konawe utara dibantu keluarga pelaku yang berinisiatif dan intens membantu mencari keberadaan pelaku.

Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H.

Kedatangan pihak keluarga korban dipimpin Harun ayah Almarhum H (30) bertujuan menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H seluruh anggota Polres dan Polsek Jajaran yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah dalam upaya mencari keberadaan pelaku.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan kepada pihak keluarga korban Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ucapnya.

Kami himbau kepada keluarga korban agar tidak terpancing dengan cerita-cerita yg beredar baik dimedsos ataupun di masyarakat yang mana kita tidak tahu kebenaran dari cerita tersebut, Percayakan proses hukum pada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada “ungkap Kapolsek Lasolo.

LintasOheo.com| Konut – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut) memimpin kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dari bulan januari hingga april 2024, Senin (22/4/24).

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang,Press release bertempat di Loby kantor Polres, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe utara.

Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres.

Terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di kelurahan Andowia pada April ini, beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe utara dan warga asli Konut.

Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.

Bulan maret terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe utara.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah “bebernya.

Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menghimbau agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba “imbuhnya.

 

LintasOheo.com | Konut – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) dipimpin Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi diwilayah Hukum Polres Konawe utara, senin (22/4/24).

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap Sabu Siap Edar, pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 wita.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M personel berhasil mangamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP bertempat di depan Indomaret Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe utara.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa di kelurahan andowia sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang di duga Sabu.

Berdasarkan petunjuk pesan whattapp, Personel Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti Narkotika lain yang sudah ditempel dibeberapa titik di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo serta kamar Kos Pelaku dan berhasil menemukan 196 (seratus sembilan puluh enam) sachet Sabu.

Dari penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan pemilik rumah Kos di Desa Awila Kecamatan Molawe Satuan Resnarkoba Polres Konut berhasil mengamankan pelaku dan BB sebanyak 206 (dua ratus enam) buah potongan pipet berisikan 206 (dua ratus enam) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 78,54 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna silver serta 1 (satu) buah kaca Pirex.

Pelaku RN alias A merupakan warga luar konawe utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kapolres Konawe utara melalui Kasat Resnarkoba mengatakan pelaku saat ini telah kami amankan di kantor Polres konawe utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujarnya.

Modul operandi pelaku diduga berperan sebagai pelaku, dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ungkap Iptu Ramlang.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilkum Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konawe utara “imbuhnya.

LintasOheo.com | Konut – Pasca kejadian tragis di Desa Toreo yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda H (30) tahun di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara.

Kepolisian Resor Konawe utara mengambil langka cepat agar situasi tidak melebar dan tetap menjaga hubungan kekeluargaan tetap terjaga baik diantara keluarga Korban dan keluarga Pelaku.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H berinisiatif mengadakan mediasi bersama pemerintah Kecamatan (Camat) Kepala Desa, Tokoh Adat Tokoh Agama dengan pihak keluarga korban.

Pada hari sabtu (20/4/24) sekira pukul 13.45 wita Bertempat di rumah keluarga korban Almarhum H (30) diadakan Prosesi Adat Kalosara oleh pelaksana Adat (Putobu) yang diterima keluarga korban (Jumain) dihadiri Camat Wawolesea Ita Sinar, Kades Toreo Andi Semming, Ketua Apdesi Asmudin Moita serta keluarga korban dan pelaku.

Prosesi Adat Kalosara bertujuan menjalin silaturahmi diantara kedua keluarga yang renggang karena kejadian sebelumnya, permohonan maaf keluarga pelaku kepada keluarga korban atas kejadian yang terjadi bukan kehendak semua.

Dengan niat baik dari keluarga pelaku AB (39) pihak keluarga keluarga menerima dengan baik, sehingga situasi kamtibmas tetap aman terkendali.

Prosesi Adat Kalosara yang telah berlangsung tidak mempengaruhi proses hukum atas kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, proses hukum tersebut telah ditangani satuan reserse kriminal dipimpin Kasat Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M.

Saat ini kejadian tersebut sedang dilakukan penyidikan oleh anggota satreskrim polres konut, anggota juga kami juga terus memburu pelaku yang lari semoga secepatnya menyerahkan diri sehingga proses hukum bisa berjalan untuk pelaku mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya “tuturnya.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memerintahkan personel terus memonitor setiap perkembangan situasi kamtibmas di Desa Toreo, mapping wilayah segera ungkap keberadaan pelaku “umgkapnya.

LintasOheo.com| Konut – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Konawe Utara (Konut), mendeklarasikan Ikbar-Abuhaera sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.

Deklarasi ini dirangkaikan dengan rapat konsolidasi, dihadiri seluruh PAC PBB Konut, digelar di Aula Hotel Oheo, Kecamatan Andowia, Sabtu (20/4/2024).

Ketua DPC PBB Konut, Herman Sewani, dalam sambutannya mengungkapkan, Parpolnya sebagai pemenang dalam Pilcaleg bulan Februari lalu, mempunyai kewajiban untuk kembali memenangkan kader dalam Pilkada bulan November mendatang.

Ketua DPC PBB Konawe Utara, Herman Sewani memberikan sambutannya pada acara deklarasi pasangan Ikbar-Abuhaera.

Dijelaskan, proses penetapan Ikbar-Abuhaera sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konut, bukan melalui penunjukkan biasa, melainkan ada proses panjang dari bawah hingga rapat di tingkat DPC.

“Legitimasi ini jangan kita khianati. Kita harus bekerja maksimal demi pembangunan daerah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris DPC PBB Konut, Ikbal, dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini seluruh kader harus memaksimalkan kinerja di lapangan dan minimalkan diskusi yang tidak perlu.

“Insyaallah kita akan kembali menjadi pemenang dalam Pilkada Konut 2024,” tutup Ikbal.

LintasOheo.com | Konut – Bertempat di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, sabtu (20/4/24) sekitar pukul 03.20 wita.

Mendengar informasi kejadian tersebut, Kepolisian Resor Konawe utara melalui Polsek Lasolo dipimpin Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan TKP, mencatat saksi-saksi dan membawah jenasah ke rumah sakit untuk dilakukan visum et revertum.

Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan telah menemui keluarga korban dan menyampaikan perihal kejadian tersebut, pelaku AB (39) merupakan adik kandung kepala Desa Toreo yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan korban H (30).

Kronologis kejadian menurut keterangan saksi Fikal, Awalnya pada tanggal 19 april 2024 pukul 23.00 wita saya, Korban H (30) dan teman yang lain sekitar 10 orang serta pelaku AB (39) minum- minuman keras jenis Wisky dirumah bapaknya Hanan, usai pesta miras kami bergeser di rumah pesta tepatnya di gazebo sambil karaoke.

Pada saat acara karaoke berlangsung saya melihat korban cekcok dengan pelaku yang sedang berdiri dibelakang korban H (30), kemudian saksi Fikal bertanya kepada Pelaku AB (39) ada apa selanjutnya pelaku mengatakan korban salah paham, kemudian saya memperingatkan agar tidak usah diladeni “ungkapnya.

Selang beberapa menit kemudian saya tidak melihat lagi pelaku sehingga acara karaoke diteruskan, Kemudian pada pukul 03.20 wita saya mendengar bunyi seperti tebasan kemudian saya menoleh dan melihat pelaku sedang menarik parangnya yang tertancap dileher korban, karena takut saya langsung berlari kerumah om saya (Abu Rius) “bebernya.

Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Konawe utara selanjutnya Personel Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Konawe utara mendatangi TKP dan mencari pelaku yang melarikan diri.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan saat ini Tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Satintelkam sedang mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, agar masyarakat yang melihat pelaku segera memberikan informasi keberadaannya sehingga anggota bisa mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “terang Kapolres.

 

LintasOheo.com | Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) manyambut kedatangan Tim dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sultra dalam rangka Audit Kinerja Tahap I tahun anggaran 2024.

Tim Audit Kinerja dipimpin Kombes Pol. Harry Ganda Butar Butar, S.I.K bersama 5 orang anggota diterima langsung Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K di Mapolres Konut, Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara.

Audit kinerja bertujuan menilai kinerja suatu organisasi, program atau kegiatan yang meliputi audit atas aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas, Audit Itwasda Polda Sultra berfokus pada Evaluasi laporan pertanggungjawaban anggaran rutin setiap tahunnya.

Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Konawe utara seluruh Urusan Administrasi (Urmin) Bagian, Satuan dan Seksi diperiksa Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sultra dihadiri Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K.,M.H serta Pejabat Utama (PJU) Polres Konut.

Audit Kinerja merupakan agenda tahunan untuk mengevaluasi Rencana Kerja Anggaran setiap tahunnya guna mengetahui kemajuan dan perkembangan anggaran belanja dan pengeluaran.

Dari Audit kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas Polres Konawe utara dalam menjalankan tugasnya serta memberikan rekomendasi guna perbaikan dan peningkatan kinerja dimasa depan.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kegiatan ini merupakan upaya memastikan efisiensi dan efektivitas kinerja Polres Konut dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas guna mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat “ulasnya.

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.