LintasOheo.com | Konut – Perpustakaan adalah salah satu jendela yang menjadi pintu gerbang cakrawala ilmu pengetahuan, dalam undang-undang nomor 45 Tahun 2007 disebutkan bahwa perpustakaan berpungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, imformasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Sejalan dengan hal tersebut, Perpustakaan berusaha hadir memastikan pendidikan inklusif yang berstandar kualitas untuk mendukung kesempatan belajar sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Mendukung hal tersebut, perpustakaan Konut. melalui program pembangunan rehabilitasi kantor, Perpus selalu hadir untuk kenyamanan pengunjung masyarakat maupun pelajar.

Kepala perpustakaan dan kearsipan Konut, Djunaedy mengatakan rehabilitasi ruangan dan halaman kantor perpustakaan, fasilitasi pendukung lainnya agar memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang datang.
” Dengan adanya rehabilitasi kantor diharapkan dapat meningkatkan minat baca khususnya masyarakat dan pelajar Wilayah Kabupaten Konawe Utara,”ungkapnya.
Ia mengungkapkan, perpustakaan nanti tidak hanya berbasis fisik, tetapi juga akan dikembangkan lagi dalam basis digital agar dapat diakses kapanpun dan dimanapun kelalui internet serta memberikan pilihan bacaan yang berlimpah , Djunaedy optimis perpustakaan ini dapat lejitkan edukasi masyarakat dalam dunia pendidikan di Konawe Utara.



Kongres 1 F-PRB Konut yang dihadiri dari berbagai unsur pemerintahhanbdan institusi wilayah Konut.
“Alhamdullilah, semua berjalan lancar hingga selesai. Kami sangat mendukung penuh pelaksanaan kegiatan F-PRB, dan terbentuknya F-PRB Konawe Utara,”ungkap kepala dinas.
Diterangkan, Digitalisasi perpus berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat akses pelayanan kepada masyarakat luas,untuk memperoleh buku panduan yang diminati dalam memperoleh informasi atau sumber ilmu pemgetahuan.
Lebih jauh disampaikan, program Digitalisasi Perpustakaanbjuga mendorong pengembangan kualitas perpustakaan Konut yang lebih maju, modern dan berdaya saing.
“Kita pakai kontrak kerjasama. Setelah ada kontraknya, baru buku-bukunya kita dropkan sesuai permintaan,”jelasnya.
Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.
Maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Pada proses rekonstruksi yang digelar Polres Konawe utara, dengan tersangka AB (39) serta para saksi memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus pembunuhan kepada korban H (30) dari adegan 1 sampai adegan 16 (enam belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.
Iya benar hari ini kita lakukan proses rekonstruksi untuk melihat bagaimana gambaran apa yang terjadi di tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara ini cepat tuntas “pungkasnya.
Berdasarkan keterangan saksi N (40) awalnya dirinya masuk kerja pada pukul 07.30 wita untuk mencatat hasil bibitan, selanjutnya pukul 10.00 wita datang saksi SD (57) bertujuan membeli bibit sawit selanjutnya kedua saksi menuju pembibitan yang berjarak 500 meter dari basecamp.
Basecamp pembibitan sawit milik PT. Damai Jaya Lestari (DJL) tersebut dihuni 25 orang karyawan, dengan kerugian dari bencana kebakaran mencapai Rp 200.000.000, – (Dua ratus juta rupiah).
Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero mengatakan saat kejadian rumah sedang kosong ditinggal cuti para karyawan, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dugaan sementara kebakaran akibat korstleting listrik “ungkapnya.
Didampingi Kabag Protocol dan Kabag Pemerintahan Umum, Bupati Konawe Utara disambut langsung oleh direktur dan wakil direktur universitas Airlangga di Gedung Sekolah Pascasarjana, Jl. Airlangga 4-6 Surabaya 60286 Indonesia.
Adapun ruang lingkup pembahasan adalah Pihak Kabupaten Konawe Utara akan mengirimkan SDM Aparaturnya untuk disekolahkan di Pascasarjana Universitas Airlangga di bidang Peningkatan UMKM. Nantinya setelah lulus mengikuti sekolah di universitas Airlangga, akan menghasilkan ASN yang kreativitas dan produktif yang sudah handal dan mahir yang dapat mengaplikasikan ilmunya dalam mengembangkan UMKM di Kabupaten Konawe Utara.
Selanjutnya hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan agenda penandatanganan MoU yang mengatur secara detil rencana pengembangan SDM bidang UMKM antara Bupati Konawe Utara dengan Universitas Airlangga dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS).
Melalui pertemuan tersebut, H. Ruksamin menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan UMKM di Kabupaten Konawe Utara. Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitas bagi para pelaku UMKM untuk berkembang, Beliau berharap Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan UMKM di Konawe Utara dan semakin memperkokoh kemandirian ekonomi masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.
Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.
Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H.
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan kepada pihak keluarga korban Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ucapnya.
Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres.
Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.
Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah “bebernya.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M personel berhasil mangamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP bertempat di depan Indomaret Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe utara.
Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang di duga Sabu.
Pelaku RN alias A merupakan warga luar konawe utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Modul operandi pelaku diduga berperan sebagai pelaku, dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ungkap Iptu Ramlang.