Lintasoheo.com | Konut – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kasat Lantas Iptu Debby Aulia, S.Tr.K., M.M pimpin Press release hasil operasi patuh anoa 2024 wilayah hukum Polres Konawe utara, Sabtu (27/7/24).
Press release Satuan Lalu lintas tersebut bertempat di loby mako polres konawe utara Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara dihadiri pejabat utama Polres Konawe utara.
Sebelum kegiatan press release Kasat Lantas Iptu Debby Aulia, S.Tr.K., M.M memimpin personel operasi patuh anoa 2024 melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) berupa razia kendaraan bertempat depan Polsek Asera, kulrahan wanggudu kecamatan Asera Konawe utara.
Pada operasi patuh anoa yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Debby Aulia tersebut personel menjaring 36 unit kendaraan dengan rincian roda dua (motor) 20 unit, roda empat (mobil) 3 unit, surat izin mengemudi (SIM) 4 lembar, surat tanda nomor kendaraan (STNK) 9 lembar, serta surat teguran 9 lembar.
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K pada release tersebut menerangkan selama pelaksanaan operasi patuh yang berlangsung selama 14 hari dimulai tanggal 15 juli hingga 28 juli 2024, satgas operasi patuh anoa setiap hari terus melaksanakan razia guna mendisiplinkan pengendara yang masih bandel.
Melalui operasi patuh ini, kita ingin membuat masyarakat di konawe utara pengemudi kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam tertib dan patuh aturan berkendara sehingga kita bisa terus menekan angka pelanggaran lalulintas dan angka kecelakaan “bebernya.
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo mengatakan di hari ke 13 operasi patuh tahun 2024 satlantas telah memberikan tilang sebanyak 77 lembar, teguran sebanyak 122 lembar dengan rincian roda dua 43 unit, STNK 25 lembar, SIM 6 lembar, roda empat 3 unit serta knalpot broong sebanyak 36 buah yang saat ini barang bukti tersebut di amankan di kantor Polres Konawe utara “ungkapnya.
Kapolres Konut mengatakan yang menjadi target operasi patuh yaitu pelanggaran kasat mata seperti knalpot bogar, spion dan plat tidak dipasang, tidak memakai helm SNI, tidak memakai safety belt serta tidak membawa surat-surat kendaraan.
Melalui press release tersebut Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K juga menerangkan Polres Konawe utara melalui Kasat lantas dan anggota, Kasat binmas dan jajaran serta Polsek jajaran terus melakukan Dikmas (pendidikan masyarakat) agar masyarakat para pelajar bisa paham pentingnya mematuhi aturan lalulintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.
“Kami menghimbau para pengendara sebelum berangkat mau kemana periksa kendaraan spion lampu sen maupun plat kendaraan, periksa surat-surat kendaraan, gunakan helm safety belt patuhi aturan berkendara kalau mengantuk agar beristirahat guna mencegah terjadinya kecelakaan utamakan keselamatan saat berkendaraan,”tutup Priyo Utomo.



Kabag Ops Polres Konut, AKP,Archye Nevadha S.I.K., MH. Mengatakan kegiatan Oprasi Pekat(penyakit masyarakat) atau kegiatan cipta kondisi tersebut berlangsung selama 14 hari. Terhitung mulai dari tgl 16 mei sampai dengan tgl 30 mei tahun 2024.
“Malam hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama 14 Hari terhitung mulai dari tanggal 16 mei tahun 2024 sampai nanti berakhir di tanggal 30 Mei tahun 2024,”ucapnya.
Lanjut kata dia, Archye Nevada. Menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan cipta kondisi untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Konawe Utara,”Tentunya saya berharap penyakit masyarakat hilang di Bumi Oheo ini,”harapnya.
Sasaran dalam kegiatan itu adalah tempat penginapan-penginapan yang diduga di jadikan sebagai tempat prositusi maupun tindak pidana lainya.
Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut yang dipimpin Kabag Ops, Archye Nevada berhasil mengamankan 2 perempuan yang diduga menjajakan diri dan keduanya dibawa ke Mako Polres Konut untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan akan dilakukan tindakan jika terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan.
“Untuk malam ini kita mengamankan dua perempuan yang diduga menjajakan diri, dan keduanya untuk saat ini akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh satreskrim dan tentunya nanti akan dilaksanakan tindakan-tindakan lainnya jika terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan,”tutup AKP, Archye Nevada.,S.I.K.,MH.
Bupati Konut, Ruksamin melalui wakilnya Abu Haera menyerahkan langsung bantuan terhadap warga yang terdampak banjir. Adapun bantuan yang diserahkan yakni Desa Labungga dua KK, Desa Puuwanggudu 35 KK.
Usai menyerahkan bantuan di dua Desa. Pemkab Konut bersama Forkopimda
Dihadapan warga, Abu Haera menyampaikan, bantuan tersebut cepat diturunkan atas permintaan Bupati Konut, karena, Ruksamin sangat prihatin atas kondisi masyarakatnya yang ditimpa bencana alam tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan itu tidak seberapa nilainya, tapi bantuan itu adalah bentuk keseriusan dan kepedulian Pemkab Konut dalam merespon cepat masyarakat yang terdampak banjir.
Perlu diketahui, bencana banjir yang melanda Konut bukan saja di dua desa melainkan terdapat beberapa desa di empat kecamatan yakni Desa Puwanggudu, Desa Labungga, Kecamatan Asera, Desa Sambadete, Kecamatan Oheo, Desa Puhialu , Kecamatan Langgikima, dan Desa Tambakua, Kecamatan Landawe itu terjadi akibat tingginya curah hujan yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini.
Sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada warganya Pemda Konut dipimpin Wakil Bupati H. Abuhaera bersama Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, Dandim 1430 Konut diwakili Pasiter Kapten Inf. Samuri, Anggota DPRD Dapil 1 Sapiuddin Alwi, Para pimpinan OPD, Danpos Basarnas, Pejabat utama Polres menyerahkan Bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (Sembako).
Hujan yang terus terjadi seminggu terakhir berakibat tergenangnya ruas jalan trans sulawesi sehingga terjadi antrian panjang kendaraan.
Wakapolres Konut Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., M.H bersama pejabat utama polres konawe utara memantau kondisi banjir serta pengamanan dan pengaturan yang dilakukan personel Polres dan Polsek Asera di lokasi banjir Desa Sambandete Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe utara, Minggu (5/5/24) sekira pukul 16.00 wita.
Sacara bergantian personel Polres maupun Polsek melaksanakan pengamanan dan pengaturan di lokasi banjir Desa Sambandete sejak pertama banjir pada hari sabtu tanggal 4 mei 2024.
Banjir yang menggenangi ruas jalan di desa sambandete dengan ketinggian 80 cm hingga 1 meter, menjadi berkah bagi masyarakat setempat dengan berbekal peralatan gabus, papan, balok dan perahu warga setempat membuat rakit (Pincara) sebagai alat transportasi masyarakat yang ingin melintas dengan biaya Rp 50.000 kendaraan roda dua hingga Rp 500.000 bagi kendaraan roda 4.
Kasat Lantas AKP Suhermin, S.H., M.H yang sejak banjir pertama terus mengapdate perkembangan kondisi banjir dan melakukan pengaturan, pelayanan serta himbauan agar masyarakat berhati-hati dan mengutamakan keselamatan diri “pungkasnya.
Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.
Maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Pada proses rekonstruksi yang digelar Polres Konawe utara, dengan tersangka AB (39) serta para saksi memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus pembunuhan kepada korban H (30) dari adegan 1 sampai adegan 16 (enam belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.
Iya benar hari ini kita lakukan proses rekonstruksi untuk melihat bagaimana gambaran apa yang terjadi di tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara ini cepat tuntas “pungkasnya.
Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.
Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H.
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan kepada pihak keluarga korban Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ucapnya.
Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres.
Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.
Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah “bebernya.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M personel berhasil mangamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP bertempat di depan Indomaret Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe utara.
Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang di duga Sabu.
Pelaku RN alias A merupakan warga luar konawe utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Modul operandi pelaku diduga berperan sebagai pelaku, dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ungkap Iptu Ramlang.