Lintasoheo.com | Konsel – Nisa Nur Hafizah (4), bocah perempuan asal Desa Tolu Wonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, yang dilaporkan hilang sejak Kamis (11/9/2025), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi (13/9/2025) di sebuah kebun warga, tak jauh dari rumahnya. Tragisnya, tubuh anak malang itu terbungkus dalam karung yang sudah terikat.

Kepala Basarnas Kendari, Amiruddin, membenarkan penemuan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Benar korban telah ditemukan, tetapi untuk penyebabnya itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah bermain bersama teman-temannya di area kebun dekat rumah. Pencarian pun dilakukan oleh warga bersama tim SAR hingga akhirnya korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

Lintasoheo.com | Kendari – Sebagai Bentuk perlindungan Hukum bagi konsumen maka negara melindungi Konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa. Merasa Di Tipu dan Di Rugikan, Oknum Makelar Mobil UD.Sekawan Motor Bakal Di Polisikan,2/09/25

Sebagai Bentuk perlindungan Hukum bagi konsumen maka negara melindungi Konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa.

Pasal 8 ayat (2) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau rusak tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Pasal 19 juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Mansyarudin,SH Salah satu Konsumen UD.Sekawan Motor yang melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Avanza Berwarna Merah melalui Credit Kendaraan, Merasa di rugikan Awalnya Pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekkan Unit, Konsumen menemukan beberapa kerusakan pada kendaraan Tersebut, di antaranya Spion Retak, Talang Air Tidak Utuh dan Stan Lampu Stop belakang Sisi Kanan Pecah, setelah di lakukan Negosiasi Pihak Pemilik Kendaraan dan Makelar Showroom A.n (Putu Supastika) mengakui akan mengganti Kerusakan Tersebut

5 hari kemudian kerusakan pada kendaraan tersebut di ganti, tapi setelah unit tersebut di gunakan Konsumen beberapa pekan dan tidak ada penjelasan secara terperinci kekurangan kendaraan tersebut, Konsumen menemukan kembali beberapa Kerusakan pada unitnya di antaranya Kebocoran pada Langit-langit Plafon kendaraan sisi belakang dan Kerusakan Pada Subreaker Sisi Kanan Ban Depan Mengalami Kebocoran dan Rusak Berat.

Konsumen telah menghubungi pihak makelar dan pemilik Kendaraan tetapi keduanya saling lempar tanggung jawab maka atas dasar tersebut Konsumen akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Oknum Makelar UD.Sekawan Motor

“Saya berharap agar oknum tersebut dalam melakukan jual beli kendaraan untuk bersikap jujur dan kompeten serta bertanggung jawab jangan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan kendaraan yang di perjual belikan”

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang di anggap memenuhi unsur Pidana penipuan maka konsumen akan melapor Oknum Makelar A.n Putu Supastika secara pidana dan perdata ke Polsek Baruga esok hari pada tanggal 3 September 2025

Pasal 8 ayat (2) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau rusak tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Pasal 19 juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Mansyarudin,SH Salah satu Konsumen UD.Sekawan Motor yang melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Avanza Berwarna Merah melalui Credit Kendaraan, Merasa di rugikan Awalnya Pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekkan Unit, Konsumen menemukan beberapa kerusakan pada kendaraan Tersebut, di antaranya Spion Retak, Talang Air Tidak Utuh dan Stan Lampu Stop belakang Sisi Kanan Pecah, setelah di lakukan Negosiasi Pihak Pemilik Kendaraan dan Makelar Showroom A.n (Putu Supastika) mengakui akan mengganti Kerusakan Tersebut.

5 hari kemudian kerusakan pada kendaraan tersebut di ganti, tapi setelah unit tersebut di gunakan Konsumen beberapa pekan dan tidak ada penjelasan secara terperinci kekurangan kendaraan tersebut, Konsumen menemukan kembali beberapa Kerusakan pada unitnya di antaranya Kebocoran pada Langit-langit Plafon kendaraan sisi belakang dan Kerusakan Pada Subreaker Sisi Kanan Ban Depan Mengalami Kebocoran dan Rusak Berat.

Konsumen telah menghubungi pihak makelar dan pemilik Kendaraan tetapi keduanya saling lempar tanggung jawab maka atas dasar tersebut Konsumen akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Oknum Makelar UD.Sekawan Motor.

“Saya berharap agar oknum tersebut dalam melakukan jual beli kendaraan untuk bersikap jujur dan kompeten serta bertanggung jawab jangan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan kendaraan yang di perjual belikan”,harapnya

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang di anggap memenuhi unsur Pidana penipuan maka konsumen akan melapor Oknum Makelar A.n Putu Supastika secara pidana dan perdata ke Polsek Baruga esok hari pada tanggal 3 September 2025.

 

Lintasoheo.com | Konsel – Kebijakan Presiden penegakan hukum terhadap korupsi semakin ditingkatkan, hal tersebut akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kemakmuran bangsa.

Fokus pada pemberantasan korupsi dari tingkat atas hingga bawah, termasuk kementerian, gubernur, bupati, camat, dan kepala desa, menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Berikut beberapa dampak positif yang dapat terjadi:

1. Peningkatan Kepercayaan Publik
Dengan adanya langkah tegas terhadap korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Hal ini penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat.

2. Efisiensi Anggaran Negara
Pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif karena tidak ada kebocoran dana akibat korupsi. Anggaran yang bersih dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.

3. Iklim Investasi yang Kondusif
Penegakan hukum yang baik menciptakan stabilitas dan kepastian hukum, yang merupakan faktor penting bagi para investor. Dengan begitu, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing maupun lokal.

4. Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Desa
Dengan pemberantasan korupsi hingga tingkat kepala desa, program-program pembangunan desa dapat berjalan optimal, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.

Namun, upaya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Selain itu, perlu ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar hasilnya maksimal. Jika dikelola dengan baik, penegakan hukum yang adil akan menjadi fondasi utama untuk mencapai kemakmuran bangsa.

Seperti yang dilansir Media Kendariimpo.Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Akibat korupsi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp386 juta.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, mengatakan oknum kades tersebut berinisial EM (32). Ia terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2021 – 2022.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Nyoman menyebut EM membuat sejumlah kegiatan menggunakan dana desa 2021 – 2022. Namun EM tidak melibatkan perangkat desa dalam menyusun program yang dibangun. Akibatnya laporannya fiktif. Bahkan banyak ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang digunakan dan volume program.

“Total kerugian mencapai Rp386 juta. Itu semua terbagi ke dalam beberapa item kegiatan,” tambahnya.

Saat ini, EM beserta seluruh berkas penyidikan telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejari Konsel untuk ditindaklanjuti serta dilakukan proses peradilan.

“Untuk perkara kasus korupsi EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” tambahnya.

Nyoman menegaskan, sesuai Asta Cipta Presiden RI, Polres Konsel berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa.

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.