LintasOheo.com | Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov. Sultra. Berencana akan melaporkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggar dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Menerbitkan Dokument Persetujuan Penggunaan Koridor di Dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dan Hutan Produksi (HP) di Yang Belum ber-Ijin Pinjam Pakai Kawasan HUtan (IPPKH).
Sebelumnya, DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sultra telah menyurati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka meminta konfirmasi sekaligus klarifikasi terkait penerbitan dokumen persetujuan Penggunaan Koridor di dalam kawasan hutan lindung yang diberikan kepada PT. Indonusa Artha Mulia, padahal di ketahui area penggunaan jalan koridor tersebut belum ber IPPKH Dan berada di wilayah konsesi WIUP PT.Antam, TBK UBPN Konawe Utara Blok Marombo.
Dalam rangka perolehan informasi yang terpadu dan berimbang, maka hal yang sama dilakukan oleh DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov. Sultra berupa melayangkan surat permintaan konfirmasi sekaligus klarifikas kepada kepada PT. Antam, TBK UBPN Konawe Utara selaku pemilik izin konsesi WIUP terkait objek penerbitan dokument persetujuan penggunaan lintas koridor oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Indonusa Artha Mulia, didapati fakta bahwa PT. Antam, TBK tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan jalan koridor kepada PT. Indonusa Artha Mulia. Lantas bagaimana bisa Dokument persetujuan penggunaan koridor tersebut di paksakan terbit sedang pihak pemilik Konsesi wilayah IUP yaitu PT.Antam,Tbk belum menyetujui area Konsesi nya di jadikan sebagai Jalan Hauling Koridor yang masih berstatus Hutan Lindung.
Ketua Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Wilayah Sultra Asdul Febrianto Narfin mengungkap hasil temuan di lapangan saat memimpin Investigasi, di temukan bahwa area WIUP PT. Indonusa Artha Mulia adalah Eks Lokasi penambang PETI atau illegal mining sebelum IUP PT. Indonusa Artha Mulia terbit di Mineral One Data Indonesia.
Fakta ini ditemukan saat Tim Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melakukan investigasi sekitar bulan November 2023-Januari 2024 menemukan ada banyak tumpukan Ore yang berada di lokasi IUP PT.Indonusa Artha Mulia serta bekas bukaan penambangan yang tidak sesuai SOP.
Dari hasil konfirmasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Wilayah Sultra kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dan PT. Antam, Tbk UBPN Konawe Utara ditemukan adanya indikasi/dugaan kuat yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi dalam proses penerbitan dokument persetujuan penggunaan lintas koridor di wilayah konsesi IUP PT. Antam, Tbk UBPN Konut.
Dalam keterangan surat balasan konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa PT. Indonusa Arta Mulya telah memenuhi persyaratan yang ada pada SISPADU dan telah terverifikasi oleh Tenaga Teknis (back office) dan menerbitkan permintaan rekomendasi teknis kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari surat balasan tersebut diketahui yang menjadi dasar rujukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa Keterangan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam surat balasan konfirmasi Nomor : 500.4.3.11/32 Tertanggal 09 Januari 2024, Kepada DPD LAKI P.45 Prov. Sultra terkait kelengkapan izin di dalam kawasan hutan dari pihak Pemohon PT.Indonusa Artha Mulia, BERTOLAK Belakang dengan Keterangan klarifikasi PT.Antam,TBK UBPN Konut Nomor :014/GXK/00/2024 Perihal Jawaban Surat Tertanggal 27 Januari 2024 kepada DPD LAKI P.45 Sultra, yang dimana PT Antam selaku pemilik Konsesi dan objek lokasi penggunaan jalan koridor. PT.Antam menerangkan bahwa area konsesinya blok marombo belum memiliki IPPKH Dan sampai saat ini belum melakukan perjanjian kerja sama kepada PT.Indonusa Artha Mulia, karena pertimbangan areal yang akan di lalui jalan Hauling masih berstatus kawasan hutan.
Sebagaimana dasar/rujukan Dinas PTSP Prov Sultra yaitu Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Jika melihat dari Syarat dan Prosedur yang termuat dalam peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tersebut tentang penerbitan dokumen persetujuan penggunaan Koridor di kawasan hutan lindung, DPD LAKI P.45 Prov.Sultra menilai Pihak DPM PTSP Prov.Sultra justru telah menyalahi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tersebut, Juga mengesampingkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta ketentuan Pasal 50 dan 78 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Bidang Pelaporan DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sultra Usman Sain menilai Pembukaan hutan lindung sebagai akses jalan lintasan Hauling Tanpa ada persetujuan IPPKH adalah Kejahatan Serius dan Merugikan Negara.
Oleh karena itu, dengan dasar kuat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang serta telah melanggar pada ketentuan Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admnistrasi Pemerintahan.
DPD LAKI P.45 Prov.Sultra mengambil sikap tegas untuk melanjutkan perkara tersebut pada proses pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan KPK RI. Guna mewujudkan Sultra Bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan:tim




“Tentunya kita seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Konawe Utara. berharap Pemilu serentak tahun 2024 ini bisa terlaksana dengan baik dengan penuh damai, bersih dan berintegritas.” ungkapnya.
“Dalam mensukseskan Pemilu, ada 5 dimensi penyelenggara yang berpengaruh dalam kesuksesan Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP, Insan Pers, TNI Polri dan peserta Pemilu dan pemilih. Oleh sebab itu pada sore hari ini kami sengaja memberikan waktu khusus dan kami sangat tergantung dengan kedatangan teman teman media untuk menampung saran dan masukan yang bertujuan bagaimana supaya Pemilu ini sukses,” terangnya.
Bupati Konut, Ruksamin melalui wakilnya Abu Haera menyerahkan langsung bantuan terhadap warga yang terdampak banjir. Adapun bantuan yang diserahkan yakni Desa Labungga dua KK, Desa Puuwanggudu 35 KK.
Usai menyerahkan bantuan di dua Desa. Pemkab Konut bersama Forkopimda
Dihadapan warga, Abu Haera menyampaikan, bantuan tersebut cepat diturunkan atas permintaan Bupati Konut, karena, Ruksamin sangat prihatin atas kondisi masyarakatnya yang ditimpa bencana alam tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan itu tidak seberapa nilainya, tapi bantuan itu adalah bentuk keseriusan dan kepedulian Pemkab Konut dalam merespon cepat masyarakat yang terdampak banjir.
Perlu diketahui, bencana banjir yang melanda Konut bukan saja di dua desa melainkan terdapat beberapa desa di empat kecamatan yakni Desa Puwanggudu, Desa Labungga, Kecamatan Asera, Desa Sambadete, Kecamatan Oheo, Desa Puhialu , Kecamatan Langgikima, dan Desa Tambakua, Kecamatan Landawe itu terjadi akibat tingginya curah hujan yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini.
Sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada warganya Pemda Konut dipimpin Wakil Bupati H. Abuhaera bersama Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, Dandim 1430 Konut diwakili Pasiter Kapten Inf. Samuri, Anggota DPRD Dapil 1 Sapiuddin Alwi, Para pimpinan OPD, Danpos Basarnas, Pejabat utama Polres menyerahkan Bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (Sembako).
Hujan yang terus terjadi seminggu terakhir berakibat tergenangnya ruas jalan trans sulawesi sehingga terjadi antrian panjang kendaraan.
Wakapolres Konut Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., M.H bersama pejabat utama polres konawe utara memantau kondisi banjir serta pengamanan dan pengaturan yang dilakukan personel Polres dan Polsek Asera di lokasi banjir Desa Sambandete Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe utara, Minggu (5/5/24) sekira pukul 16.00 wita.
Sacara bergantian personel Polres maupun Polsek melaksanakan pengamanan dan pengaturan di lokasi banjir Desa Sambandete sejak pertama banjir pada hari sabtu tanggal 4 mei 2024.
Banjir yang menggenangi ruas jalan di desa sambandete dengan ketinggian 80 cm hingga 1 meter, menjadi berkah bagi masyarakat setempat dengan berbekal peralatan gabus, papan, balok dan perahu warga setempat membuat rakit (Pincara) sebagai alat transportasi masyarakat yang ingin melintas dengan biaya Rp 50.000 kendaraan roda dua hingga Rp 500.000 bagi kendaraan roda 4.
Kasat Lantas AKP Suhermin, S.H., M.H yang sejak banjir pertama terus mengapdate perkembangan kondisi banjir dan melakukan pengaturan, pelayanan serta himbauan agar masyarakat berhati-hati dan mengutamakan keselamatan diri “pungkasnya.
Upacara Hardiknas 2024 itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, bertindak sebagai Inpesktur Upacara. Dengan mengusung tema nasional “Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar”, peringatan Hardiknas tahun ini menjadi pemicu semangat pemerintah daerah untuk terus mendukung dan mengembangkan pendidikan di wilayah ini.
Wakil Bupati saat membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem mengajak seluruh elemen bangsa untuk melanjutkan transformasi pendidikan melalui gerakan Merdeka Belajar.
“Dengan penuh ketulusan, saya ucapkan terima kasih banyak atas perjuangan yang Ibu dan Bapak lakukan,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Wabup mengucapakan Selamat Hari Pendidikan Nasional dan mengajak untuk terus bergotong royong menyemarakkan dan melanjutkan gerakan Merdeka Belajar
Selain itu, Abuhaera juga menerima penyerahan Plakat dari Google sebagai bentuk kerjasama dalam mendukung sekolah rujukan Google di wilayah Kabupaten Konawe Utara.D
Untuk guru yang menerima penghargaan yakni:
Sejalan dengan hal tersebut, Perpustakaan berusaha hadir memastikan pendidikan inklusif yang berstandar kualitas untuk mendukung kesempatan belajar sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
” Dengan adanya rehabilitasi kantor diharapkan dapat meningkatkan minat baca khususnya masyarakat dan pelajar Wilayah Kabupaten Konawe Utara,”ungkapnya.
Kongres 1 F-PRB Konut yang dihadiri dari berbagai unsur pemerintahhanbdan institusi wilayah Konut.
“Alhamdullilah, semua berjalan lancar hingga selesai. Kami sangat mendukung penuh pelaksanaan kegiatan F-PRB, dan terbentuknya F-PRB Konawe Utara,”ungkap kepala dinas.
Diterangkan, Digitalisasi perpus berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat akses pelayanan kepada masyarakat luas,untuk memperoleh buku panduan yang diminati dalam memperoleh informasi atau sumber ilmu pemgetahuan.
Lebih jauh disampaikan, program Digitalisasi Perpustakaanbjuga mendorong pengembangan kualitas perpustakaan Konut yang lebih maju, modern dan berdaya saing.
“Kita pakai kontrak kerjasama. Setelah ada kontraknya, baru buku-bukunya kita dropkan sesuai permintaan,”jelasnya.