Polda Sultra Ambil Alih Kasus DPO, Petugas Polres Wakatobi Dijatuhi Sanksi Berat

oleh

Lintasoheo.com | Kendari — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini resmi menangani perkara terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Wakatobi. Namun, berdasarkan hasil audit internal, ditemukan dua rekomendasi penting.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menjelaskan audit tersebut menghasilkan rekomendasi pertama, yakni penanganan perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

BACA JUGA:  Indikasi/Dugaan Tindak Pidana Korupsi 'Abuse of Power' di Lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara

“Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” ungkap Kabid Humas, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Dipimpin Kasat Lantas Kartini Termudah Dalam Operasi Patuh Anoa 2024 Polres Konut Amankan 36 Buah Knalpot Borong, 20 Unit Motor dan 3 Unit Mobil

Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah memasuki tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.