LintasOheo.com | Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar kegiatan Rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara dengan tersangka AB (39), Minggu (28/4/24) sekira pukul 11.00 Wita.
Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.
Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S I.K.,M.M bersama Kaurbin Satreskrim Iptu Wawan Hermawan, S.H memimpin jalannya proses rekonstruksi oleh anggota bertempat di halaman mako Polres Konut, Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.
Maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Rekonstruksi digunakan untuk kepentingan pengungkapan perkara tindak pidana, agar tidak menimbulkan perspektif beragam dari sisi korban dan keluarganya, rekonstruksi perlu dilakukan untuk pencarian kebenaran materil dan keadilan.
Pada proses rekonstruksi yang digelar Polres Konawe utara, dengan tersangka AB (39) serta para saksi memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus pembunuhan kepada korban H (30) dari adegan 1 sampai adegan 16 (enam belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan ini, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual.
Iya benar hari ini kita lakukan proses rekonstruksi untuk melihat bagaimana gambaran apa yang terjadi di tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara ini cepat tuntas “pungkasnya.
Selama proses rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka AB (39) dikawal ketat personel Satuan Samapta Polres Konawe utara.



Berdasarkan keterangan saksi N (40) awalnya dirinya masuk kerja pada pukul 07.30 wita untuk mencatat hasil bibitan, selanjutnya pukul 10.00 wita datang saksi SD (57) bertujuan membeli bibit sawit selanjutnya kedua saksi menuju pembibitan yang berjarak 500 meter dari basecamp.
Basecamp pembibitan sawit milik PT. Damai Jaya Lestari (DJL) tersebut dihuni 25 orang karyawan, dengan kerugian dari bencana kebakaran mencapai Rp 200.000.000, – (Dua ratus juta rupiah).
Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero mengatakan saat kejadian rumah sedang kosong ditinggal cuti para karyawan, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dugaan sementara kebakaran akibat korstleting listrik “ungkapnya.
Didampingi Kabag Protocol dan Kabag Pemerintahan Umum, Bupati Konawe Utara disambut langsung oleh direktur dan wakil direktur universitas Airlangga di Gedung Sekolah Pascasarjana, Jl. Airlangga 4-6 Surabaya 60286 Indonesia.
Adapun ruang lingkup pembahasan adalah Pihak Kabupaten Konawe Utara akan mengirimkan SDM Aparaturnya untuk disekolahkan di Pascasarjana Universitas Airlangga di bidang Peningkatan UMKM. Nantinya setelah lulus mengikuti sekolah di universitas Airlangga, akan menghasilkan ASN yang kreativitas dan produktif yang sudah handal dan mahir yang dapat mengaplikasikan ilmunya dalam mengembangkan UMKM di Kabupaten Konawe Utara.
Selanjutnya hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan agenda penandatanganan MoU yang mengatur secara detil rencana pengembangan SDM bidang UMKM antara Bupati Konawe Utara dengan Universitas Airlangga dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS).
Melalui pertemuan tersebut, H. Ruksamin menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan UMKM di Kabupaten Konawe Utara. Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan fasilitas bagi para pelaku UMKM untuk berkembang, Beliau berharap Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan UMKM di Konawe Utara dan semakin memperkokoh kemandirian ekonomi masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.
Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.
Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H.
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan kepada pihak keluarga korban Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ucapnya.
Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres.
Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.
Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah “bebernya.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, S.H., M.M personel berhasil mangamankan pelaku pengedar dengan inisial RN alias A (37) dengan TKP bertempat di depan Indomaret Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe utara.
Setelah beberapa hari melakukan pantauan dari informasi akurat personel mengamankan dan mengeledah pelaku RN alias A dan menemukan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang didalamnya berisi plastik bening yang di duga Sabu.
Pelaku RN alias A merupakan warga luar konawe utara dari identitasnya pelaku usia 37 tahun merupakan warga Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Modul operandi pelaku diduga berperan sebagai pelaku, dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ungkap Iptu Ramlang.

Ketua DPC PBB Konawe Utara, Herman Sewani memberikan sambutannya pada acara deklarasi pasangan Ikbar-Abuhaera.

Tim Audit Kinerja dipimpin Kombes Pol. Harry Ganda Butar Butar, S.I.K bersama 5 orang anggota diterima langsung Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K di Mapolres Konut, Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara.
Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Konawe utara seluruh Urusan Administrasi (Urmin) Bagian, Satuan dan Seksi diperiksa Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sultra dihadiri Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K.,M.H serta Pejabat Utama (PJU) Polres Konut.
Dari Audit kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas Polres Konawe utara dalam menjalankan tugasnya serta memberikan rekomendasi guna perbaikan dan peningkatan kinerja dimasa depan.