LintasOheo.Com | Konut – Pengumuman hasil seleksi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Konawe Utara yang semestinya memberi harapan, justru menimbulkan polemik dan kekecewaan. Proses yang diharapkan adil malah menyisakan pertanyaan besar soal integritas dan transparansi.

Banyak honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dengan nilai kompetensi tinggi justru gagal, sementara ada nama yang tak ikut tes tahap 1 dan 2 tiba-tiba muncul di pengumuman. Fenomena ini jelas mencederai prinsip merit system.

Sesuai regulasi, prioritas kelulusan mestinya untuk R3 dan R2 (honorer yang sudah terdata resmi di BKN). Namun yang muncul justru R4. Lebih ironis, ada peserta dengan nilai di atas 400 tidak diluluskan, sementara yang hanya 200-an justru lulus. Fakta ini memperlihatkan ketidakadilan sekaligus dugaan maladministrasi.

Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Konawe Utara. Ashari mengatakan nahwa, Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga sarat dengan praktik permainan. Dengan kuota terbatas yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut-sebut merekrut Pegawai Harian Lepas (PHL) yang notabene masih memiliki hubungan keluarga.

Padahal, sebelum pengumuman kelulusan PPPK tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Utara telah mengeluarkan aturan tegas. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa setiap PHL yang memiliki SK di OPD wajib menyetor kartu peserta tes atau nomor ujian. Peringatan tersebut menegaskan, bagi yang tidak menyetor dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.

Namun, aturan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan praktik pilih kasih dalam rekrutmen PPPK semakin menguat, karena banyak PHL non-keluarga pejabat justru tereliminasi, sementara mereka yang memiliki kedekatan atau hubungan kekeluargaan dengan Kepala OPD lebih diprioritaskan.

Lanjut kata Dia, Ashari. Bahkan beredar informasi bahwa ada honorer yang digugurkan karena pilihan politik berbeda pada Pilkada lalu. Jika benar, ini bukan sekadar cacat prosedural, melainkan cacat moral—birokrasi dijadikan alat balas dendam politik.

Situasi ini merugikan honorer, pilar pelayanan publik yang selama ini bekerja tanpa kepastian status. Ketidakadilan rekrutmen akan mengikis semangat pengabdian sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dari perspektif hukum, praktik ini berpotensi melanggar asas merit system ASN, masuk ranah maladministrasi, bahkan bisa dikategorikan tindak pidana bila terbukti ada transaksi titipan. Dari sisi HAM, diskriminasi jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan.

Lebih lanjut Ahari menegaskan, ada beberapa langkah mendesak yang harus ditempuh:

1. Audit independen terhadap seluruh proses seleksi.

2. Publikasi terbuka nilai dan peringkat peserta.

3. Evaluasi ulang hasil pengumuman.

4. Pengawasan ketat dari Ombudsman RI dan Komisi ASN.

Untuk jangka panjang, Pemda Konawe Utara wajib melakukan reformasi sistemik: membangun database honorer yang valid, transparan, serta memastikan rekrutmen bebas intervensi politik.

“Kami mendesak Sekda dan BKD Konawe Utara memberi klarifikasi resmi, membuka data secara jujur, serta mengoreksi hasil yang cacat prosedur. Honorer bukan tenaga tambahan semata, melainkan penopang utama jalannya pemerintahan. Mengabaikan mereka sama dengan meruntuhkan sendi-sendi negara,”tutup Ashari.

LintasOheo.com | Molore — Sejumlah perusahaan di Molore bersinergi memperbaiki jembatan rusak yang menjadi akses utama masyarakat. Langkah ini bukan hanya mempermudah mobilitas karyawan, tetapi juga kembali melancarkan roda ekonomi dan aktivitas sosial warga.

Perusahaan yang terlibat antara lain PT Makmur Lestari Primatama (MLP) bersama kontraktor mitranya Putra Perkasa Abadi (PPA) dan PT Natural Persada Mandiri (NPM), PT Kembar Emas Sultra SK 321, serta perusahaan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari (DJL).

Kondisi jembatan sebelumnya rusak parah sehingga membahayakan pengguna jalan dan rawan kecelakaan. Kini, setelah perbaikan, jalur vital tersebut kembali aman dan nyaman dilalui.

Superintendent Eksternal PT MLP, Arifin Lahay, menjelaskan bahwa perbaikan ini merupakan bagian dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di bidang infrastruktur. “Ini bukti nyata dunia usaha memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut membangun daerah,” ujarnya.

Manfaat langsung dirasakan masyarakat. Ahmad, seorang pengemudi, mengaku lega. “Jalannya jadi lebih bagus. Dulu saya khawatir melintas, sekarang lebih aman dan nyaman,” katanya.

Section Head HCGA PT PPA, Rafiq Luthfan, menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata sinergi antarperusahaan. Hal senada disampaikan PJO PT NPM, Putu, dan Asisten PT DJL, Irianto, yang menegaskan pentingnya akses jalan ini bagi masyarakat maupun pekerja.

Sementara itu, KTT KES SK 321, Yuris Wirawan, berharap kerja sama ini menjadi contoh positif kontribusi sektor swasta dalam pembangunan berkelanjutan. “Semangat gotong royong ini semoga memberi manfaat besar bagi semua pengguna jalan,” tutupnya.

Lintasoheo.com | Konut –
Kasus operasional PT Sumber Bumi Putera (SBP) di Konawe Utara yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) membuka babak baru dalam diskursus serius mengenai krisis integritas penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia. Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan cerminan rapuhnya tata kelola dan akuntabilitas negara dalam mengelola sumber daya alam.

Lemahnya Pengawasan dan Sanksi

Fakta bahwa PT SBP masih beroperasi bahkan setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikabarkan dicabut menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa efektif sebenarnya pengawasan yang dilakukan? Apakah sanksi yang dijatuhkan benar-benar dirancang untuk menghentikan pelanggaran, atau hanya menjadi “izin berbayar” yang menguntungkan perusahaan?

Menurut ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, aktivitas pertambangan tanpa IPPKH jelas termasuk pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana, bukan sekadar teguran administratif.

Celah dalam Sistem Perizinan

Indikasi pembiaran oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Ketika pejabat yang seharusnya menjaga aturan justru bersikap pasif, pelanggaran berpotensi dianggap normal. Modus berpindah lokasi tambang untuk menghindari pemeriksaan memperkuat dugaan adanya pola sistematis, bukan kesalahan administratif biasa.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Kerusakan akibat tambang ilegal seperti ini tidak hanya berarti hilangnya kekayaan sumber daya alam, tetapi juga mengancam ekosistem hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Hutan yang rusak meningkatkan risiko banjir, longsor, dan krisis air bersih. Di sisi lain, masyarakat lokal menanggung dampak langsung: lahan rusak, jalan umum hancur, dan mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan terganggu.

Krisis Kepercayaan Publik

Dalam konteks ini, tuntutan publik agar pemerintah bertindak tegas dan transparan bukan sekadar harapan moral, melainkan keharusan. Jika pemerintah terus membiarkan pelanggaran seperti ini, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum dan negara.

Jalan Keluar: Tindakan Konkret

Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya dengan pernyataan resmi. Langkah konkret harus segera diambil:

1. Menghentikan seluruh aktivitas PT SBP di lapangan.

2. Mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembiaran, termasuk oknum pejabat terkait.

3. Mereformasi sistem pengawasan agar lebih transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat sipil dan media.

4. Memastikan penegakan hukum pidana, bukan hanya administratif, terhadap pelanggaran serius yang merusak lingkungan.

Kasus PT SBP adalah alarm keras yang memperlihatkan betapa rentannya pengelolaan sumber daya alam Indonesia dari praktik korupsi, pembiaran, dan lemahnya pengawasan. Namun, dari krisis ini juga terbuka peluang bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya: menjaga lingkungan, menegakkan hukum dengan adil, dan memulihkan kepercayaan publik.

Penulis:
Muhammad Ikbal Laribae
Direktur Eksekutif GMA Sultra

Lintasoheo.com Konut – Sebagai bagian dari komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara meluncurkan Program Pelatihan Operator Alat Berat yang inklusif bagi 50 pemuda, termasuk partisipasi aktif perempuan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Konawe Utara. Acara pembukaan secara resmi dibuka oleh Fachrul Mujahid, CSR & ER Manager UBPN Konawe Utara di Aula BPPMPV KPTK Makassar.

Program ini secara khusus mendukung pencapaian SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas), poin 5 (Kesetaraan Gender), poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan poin 9 (Industri, Inovasi dan Infrastruktur). Keikutsertaan peserta perempuan dalam pelatihan ini menunjukkan komitmen nyata perusahaan dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender di sektor industri yang traditionally didominasi laki-laki.

Dalam kesempatan terpisah, General Manager UBPN Konawe Utara, Eko Aditya, menegaskan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan. “Program ini sejalan dengan komitmen ANTAM dalam mendukung SDGs, khususnya dalam menciptakan pendidikan berkualitas dan kesetaraan kesempatan bagi semua, termasuk perempuan. Kami percaya keberagaman gender akan memperkuat sektor industri kami,” ujar Eko Aditya.

GM Eko Aditya menambahkan, “Pelatihan ini tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi juga membuka akses pekerjaan yang layak dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di wilayah ini. Ini adalah investasi kami untuk membangun masa depan yang berkelanjutan.”

Program pelatihan selama 21 hari ini mencakup pembelajaran teori keselamatan kerja, pengenalan mesin, simulasi digital, dan praktik lapangan menggunakan alat berat standar industri. Seluruh peserta yang lulus akan memperoleh sertifikasi resmi Surat Izin Operator (SIO) yang diakui secara nasional, sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja yang profesional.

Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi model pelatihan inklusif yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi ANTAM sebagai perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Lintasoheo.com | Konut – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., resmi menetapkan dua regulasi penting menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025–2029, Rabu (03/09/2025).

Penetapan berlangsung khidmat di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara, dihadiri Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Ketua TP-PKK Hj. Wisra Wastawati Ikbar, S.Tr.Keb., jajaran FORKOPIMDA, pimpinan DPRD, Sekda Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga camat.

Acara diawali dengan penandatanganan dokumen APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 oleh Bupati Ikbar bersama Sekda Safruddin.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa RPJMD merupakan kontrak sosial dirinya bersama Wakil Bupati dengan masyarakat Konut, berlandaskan visi Pilkada 2024: “Konawe Utara sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera.”

“RPJMD ini adalah kompas pembangunan dan alat evaluasi bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan visi-misi pimpinan,” tegas Ikbar.

Ia juga memberikan tiga instruksi penting kepada seluruh jajaran pemerintah daerah:

1. Menjadikan RPJMD sebagai pedoman utama kebijakan dan program.

2. Menjadikan RPJMD sebagai tolok ukur evaluasi kinerja OPD.

3. Menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan berorientasi hasil.

Dengan penetapan dua Perda strategis ini, Pemkab Konawe Utara meneguhkan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

LintasOheo.com | Konut – PT Sumber Karya Unggul Satu (SKUS), salah satu perusahaan catering yang beroperasi di dalam IUP perusahaan tambang, diduga melakukan pembohongan publik dan ingkar komitmen terhadap mitra kerjanya. Perusahaan yang disebut sebagai bagian dari PT Hillcon ini bertanggung jawab dalam penyediaan konsumsi karyawan.

Permasalahan mencuat setelah PT SKUS dianggap tidak menunaikan kewajiban pembayaran kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Molore Pantai yang menjadi mitra penyedia logistik atau bahan makanan. Padahal, dalam kontrak kerja sama disepakati sistem pembayaran invoice dilakukan 30 hari setelah berkas diterima di kantor Jakarta (N+30). Faktanya, pembayaran justru kerap molor hingga tiga bulan bahkan lebih.

Ketua BUMDes Molore Pantai, Irham, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Perusahaan yang seharusnya hadir untuk mendukung kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan luka dengan cara-cara seperti ini,” ungkapnya kepada awak media.

Irham juga menduga PT SKUS tidak memiliki legalitas resmi di bidang catering. Ia menegaskan akan melakukan penutupan kantin PT SKUS apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada kejelasan terkait pembayaran invoice yang sudah jatuh tempo.

Adapun tuntutan BUMDes Molore Pantai adalah sebagai berikut:

1. Mendesak PT SKUS membayarkan invoice sesuai perjanjian kontrak awal.

2. Mendesak PT SKUS membayarkan invoice yang telah jatuh tempo.

3. Meminta PT Hillcon Jaya Sakti mengganti PT SKUS dengan perusahaan lokal yang bergerak di bidang catering.

“Jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak dipertimbangkan dan tidak menjadi perhatian khusus, maka kami pastikan masyarakat lokal tidak akan tinggal diam,” tegas Irham.

 

 

Lintasoheo.com | Kendari – Sebagai Bentuk perlindungan Hukum bagi konsumen maka negara melindungi Konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa. Merasa Di Tipu dan Di Rugikan, Oknum Makelar Mobil UD.Sekawan Motor Bakal Di Polisikan,2/09/25

Sebagai Bentuk perlindungan Hukum bagi konsumen maka negara melindungi Konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa.

Pasal 8 ayat (2) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau rusak tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Pasal 19 juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Mansyarudin,SH Salah satu Konsumen UD.Sekawan Motor yang melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Avanza Berwarna Merah melalui Credit Kendaraan, Merasa di rugikan Awalnya Pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekkan Unit, Konsumen menemukan beberapa kerusakan pada kendaraan Tersebut, di antaranya Spion Retak, Talang Air Tidak Utuh dan Stan Lampu Stop belakang Sisi Kanan Pecah, setelah di lakukan Negosiasi Pihak Pemilik Kendaraan dan Makelar Showroom A.n (Putu Supastika) mengakui akan mengganti Kerusakan Tersebut

5 hari kemudian kerusakan pada kendaraan tersebut di ganti, tapi setelah unit tersebut di gunakan Konsumen beberapa pekan dan tidak ada penjelasan secara terperinci kekurangan kendaraan tersebut, Konsumen menemukan kembali beberapa Kerusakan pada unitnya di antaranya Kebocoran pada Langit-langit Plafon kendaraan sisi belakang dan Kerusakan Pada Subreaker Sisi Kanan Ban Depan Mengalami Kebocoran dan Rusak Berat.

Konsumen telah menghubungi pihak makelar dan pemilik Kendaraan tetapi keduanya saling lempar tanggung jawab maka atas dasar tersebut Konsumen akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Oknum Makelar UD.Sekawan Motor

“Saya berharap agar oknum tersebut dalam melakukan jual beli kendaraan untuk bersikap jujur dan kompeten serta bertanggung jawab jangan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan kendaraan yang di perjual belikan”

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang di anggap memenuhi unsur Pidana penipuan maka konsumen akan melapor Oknum Makelar A.n Putu Supastika secara pidana dan perdata ke Polsek Baruga esok hari pada tanggal 3 September 2025

Pasal 8 ayat (2) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau rusak tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Pasal 19 juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Mansyarudin,SH Salah satu Konsumen UD.Sekawan Motor yang melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Avanza Berwarna Merah melalui Credit Kendaraan, Merasa di rugikan Awalnya Pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekkan Unit, Konsumen menemukan beberapa kerusakan pada kendaraan Tersebut, di antaranya Spion Retak, Talang Air Tidak Utuh dan Stan Lampu Stop belakang Sisi Kanan Pecah, setelah di lakukan Negosiasi Pihak Pemilik Kendaraan dan Makelar Showroom A.n (Putu Supastika) mengakui akan mengganti Kerusakan Tersebut.

5 hari kemudian kerusakan pada kendaraan tersebut di ganti, tapi setelah unit tersebut di gunakan Konsumen beberapa pekan dan tidak ada penjelasan secara terperinci kekurangan kendaraan tersebut, Konsumen menemukan kembali beberapa Kerusakan pada unitnya di antaranya Kebocoran pada Langit-langit Plafon kendaraan sisi belakang dan Kerusakan Pada Subreaker Sisi Kanan Ban Depan Mengalami Kebocoran dan Rusak Berat.

Konsumen telah menghubungi pihak makelar dan pemilik Kendaraan tetapi keduanya saling lempar tanggung jawab maka atas dasar tersebut Konsumen akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Oknum Makelar UD.Sekawan Motor.

“Saya berharap agar oknum tersebut dalam melakukan jual beli kendaraan untuk bersikap jujur dan kompeten serta bertanggung jawab jangan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan kendaraan yang di perjual belikan”,harapnya

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang di anggap memenuhi unsur Pidana penipuan maka konsumen akan melapor Oknum Makelar A.n Putu Supastika secara pidana dan perdata ke Polsek Baruga esok hari pada tanggal 3 September 2025.

Lintasoheo.com | Kendari – PT Kembar Emas Sultra (PT KES) menegaskan tidak pernah melakukan kegiatan penambangan ilegal seperti yang diberitakan sejumlah pihak. Perusahaan memastikan aktivitas di lapangan saat ini hanya sebatas pekerjaan persiapan infrastruktur, bukan produksi maupun penjualan nikel.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KES SK 321, Yuris Wirawan, dalam pertemuan bersama awak media di Kendari, menyampaikan bahwa kegiatan yang terekam di lokasi konsesi adalah bagian dari tahapan pembangunan fasilitas dasar. “Penting dipahami bahwa aktivitas kami saat ini murni pembangunan infrastruktur. Tuduhan produksi ilegal tidak berdasar,” tegasnya.

Adapun pekerjaan yang sedang berlangsung meliputi pembangunan sediment pond, pembuatan tanggul penahan, perintisan akses jalan, penataan kembali disposal penambangan terdahulu, serta penyelesaian infrastruktur mess kontraktor. Seluruh kegiatan tersebut, kata Yuris, merupakan standar baku untuk mendukung operasional pertambangan yang berkelanjutan.

Yuris juga menjelaskan, langkah ini merupakan persiapan menghadapi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mendatang. “Meski RKAB saat ini masih nol, persiapan infrastruktur wajib dilakukan agar operasional nantinya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

PT KES menegaskan komitmen menjalankan operasional sesuai regulasi pemerintah, prinsip Good Mining Practice, dan keberlanjutan lingkungan.

Lintasoheo.com |KONAWE UTARA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama seluruh staf melaksanakan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini digelar di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Selasa (12/8/2025), sebagai bagian dari lomba kebersihan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aksi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan secara berkelanjutan. Kepala Dinas Kominfo Konawe Utara, H. Abdollah, S.Pd., MM, menegaskan bahwa kebersihan lingkungan harus menjadi budaya hidup, bukan sekadar kegiatan musiman yang dilakukan saat peringatan hari besar.

“Harapan kami, kebersihan ini bukan hanya dilakukan di momen HUT RI, tetapi setiap saat. Lingkungan yang bersih akan mencerminkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.

Lomba kebersihan antar-OPD ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT RI di Kabupaten Konawe Utara. Dengan mengusung tema nasional “Dirgahayu Republik Indonesia ke-80: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Dinas Kominfo Konut turut menegaskan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam membangun daerah.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh pegawai Dinas Kominfo Konut mulai dari kepala dinas, pejabat struktural, hingga staf lapangan terlibat langsung. Mereka membersihkan area sekitar perkantoran dan ruang publik, memungut sampah, merapikan taman, serta menata lingkungan agar terlihat rapi dan asri.

Pantauan Sultrasatu.com di lokasi memperlihatkan semangat gotong royong yang tinggi di antara para pegawai. Tak hanya bekerja membersihkan lingkungan, mereka juga saling memberi motivasi untuk menjaga kebersihan di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Menurut H. Abdollah, kebersihan merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan visi daerah “Konawe Utara Sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera” yang dirangkum dalam slogan KONASARA BERKIBAR.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memberi contoh bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Konawe Utara harus menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh warganya,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah nyata seperti ini, Dinas Kominfo Konut berharap dapat menginspirasi masyarakat luas untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan, tidak hanya dalam rangka peringatan HUT RI, tetapi juga sebagai kebiasaan sehari-hari demi terwujudnya lingkungan yang sehat, indah, dan produktif.

Lintasoheo.com | Konut – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80 tahun 2025 tingkat Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tinggal menghitung hari.

Dalam persiapan kegiatan rutin setiap tahun tersebut, kali ini pelaksanaan kegiatan Porseni HUT RI Ke-80 tingkat Kecamatan Sawa bakal tampil berbeda dari kegiatan sebelumnya.

Mulai dari penataan dekorasi panggung utama, penataan lapangan upacara pembukaan kegiatan, serta pemasangan bendera merah putih dan umbul – umbul , semua di tata dengan rapi. Selain itu juga, papan baliho atribut dari pemerintah kecamatan, lurah dan desa serta dari satuan pendidikan, telah terpasang di sekitar lokasi pusat kegiatan tepatnya di lapangan hijau 55 Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa.

Dari pantauan awak media, pihak seluruh pihak panitia pelaksana kegiatan tampak berupaya bekerja mulai pagi sampai malam hari guna menampilkan pemandangan yang terbaik.

Selaku Ketua panitia pelaksana kegiatan saat di temui di sela-sela kesibukannya, Muh. Almahendra Jasmin mengatakan bahwa persiapan kegiatan ini sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu sampai sekarang, kami mendapat dukungan dari Pemerintah Kecamatan, Desa dan Lurah, Sekolah bahkan dari masyarakat di kecamatan Sawa.

” saat ini kami semua panitia masih bekerja bahu-membahu menjalin kekompokan dan kerjasama untuk mempersiapkan semua yang dibutuhkan dalam kegiatan ini nantinya,” ungkapnya pada Senin (11/08/2025).

Dikatakan, sesuai jadwal kegiatan Porseni akan dimulai pada pagi hari Rabu 13 Agustus 2025 dan rencananya akan di buka langsung oleh Bapak Bupati Konut H.Ikbar, SH.,MH bersama Wabup Konut H.Abuhaera,S.Sos.,M.Si.

” selain itu, puncak kegiatan pembukaan Porseni dalam rangka memperingati HUT RI KE-80 tahun 2025 tingkat Kecamatan Sawa bakal diikuti oleh seluruh barisan devile dari 14 Desa dan Kelurahan Se- Kecamatan Sawa, Puskesmas, Sekolah tingkat PAUD,SD,SMP dan SMA. pokoknya insyaallah akan ramai ditempat ini apalagi nanti di sekitar pinggiran lapangan lima -lima sawa ini, akan dikelilingi oleh para pedagang kaki lima sehingga masyarakat yang hadir ditempat bisa belanja dan menikmati berbagai macam khas kuliner ,” kata Muh. Al Mahendra Jasmin yang juga di ketahui Alumni SMA Negeri 1 Sawa.

Sementara itu, Camat Sawa Jasmin,S.Pd,.M.Si menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung semua kegiatan panitia pelaksana.

” Kami dari pemerintah kecamatan sawa sangat mendukung semua kegiatan yang telah dipersiapkan oleh Panitia. Semoga nanti, kita semua berharap kegiatan Porseni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, dapat berjalan dengan baik, saya juga berharap kepada seluruh masyarakat kecamatan sawa untuk tetap ikut mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.