Lintasoheo.com | Konut – warga Kecamatan Asera, Masrin resmi melaporkan seorang pria bernama Supratman ke Polres Konawe Utara (Konut) atas dugaan tindak pidana pemerasan, Selasa (9/12/2025). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum R.P.G & Rekan, yakni Adv. Ramis Pomalingo, S.H., dan Adv. Jumrin, S.H.

Kuasa hukum Masrin, Ramis Pomalingo, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kesalahpahaman antara kliennya dan Supratman pada 28 November 2025. Saat itu, Supratman menuduh Masrin memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

Masrin membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya berteman baik dengan istri Supratman sejak sebelum pasangan itu menikah.

Awal Kejadian di Penginapan

Masalah bermula ketika istri Supratman, yang disamarkan dengan nama Bunga, menghubungi Masrin dan meminta bantuan untuk dibawakan makanan ke sebuah penginapan di Konut karena sedang bertengkar dengan suaminya. Di lokasi, Bunga ditemani sahabatnya berinisial NB.

Tak lama berselang, Supratman datang dalam keadaan emosi dan mengamuk di dalam kamar. Ia bahkan disebut sempat mengayunkan kepalan tangan ke wajah Masrin. Meski istrinya telah menjelaskan bahwa tidak terjadi apa-apa, Supratman langsung menjatuhkan talak cerai pada saat itu juga.

Diduga Memaksa Denda Adat dan Meminta Rp60 Juta

Pasca kejadian, Supratman disebut memaksa Masrin untuk menjalani sanksi adat (Peohala). Dalam kondisi tertekan, Masrin menyanggupi. Namun, saat proses denda adat hendak dilaksanakan, Supratman justru meminta uang sebesar Rp60 juta.

“Karena klien kami tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, Supratman mengancam akan melaporkannya kepada atasannya, yakni Kasat Pol PP. Selain itu, Terlapor juga menyebarkan opini di media sosial seolah-olah terjadi perzinahan antara Masrin dan istrinya,” ujar Ramis.

Dipolisikan Atas Dugaan Pemerasan

Advokat Jumrin, S.H., menambahkan bahwa laporan ini diajukan dengan dasar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Pasal tersebut menjelaskan bahwa barang siapa memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana hingga 9 tahun penjara,” jelas Jumrin.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Konut menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lintasoheo.com | Kendari – Kasus Dugaan transaksi jual beli Pelabuhan (Jetty) yang melibatkan sejumlah nama kini menjadi perhatian publik. Setelah mencuat informasi bahwa Jalil diduga pernah menerima uang dari Bupati Muna Barat, Laode Darwin, kini H. Sudiro selaku pemilik sah Pelabuhan/Jetty tersebut dipanggil kali kedua oleh Polda Sulawesi Tenggara untuk memberikan klarifikasi.

Pemanggilan H. Sudiro dilakukan melalui Surat Panggilan Nomor: B/1/813/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, Selasa 28,Oktober 2025.waktu,13,30,Wita.guna dimintai keterangan terkait perkara yang tengah bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari pemberian kuasa oleh H. Sudiro kepada Jalil untuk menjual aset miliknya berupa Pelabuhan/ Jetty . Namun, hingga menjelang pelaksanaan Pilkada, proses penjualan itu tidak juga terealisasi. Karena tidak ada kesepakatan dengan calon pembeli, Jalil kemudian mengembalikan sertipikat Jetty kepada H. Sudiro.

Belakangan, setelah Pilkada usai, muncul kabar bahwa Jalil diduga telah menerima sejumlah uang dari Laode Darwin, dengan dalih bahwa Jetty tersebut dijanjikan akan dijual kepadanya. Dugaan ini kemudian menjadi dasar penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, H. Sudiro menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi apa pun terkait penjualan Jetty tersebut.

“Saya memang pernah memberi kuasa kepada Jalil untuk mencari pembeli, tapi karena tidak ada hasil, dia sudah mengembalikan sertipikatnya kepada saya. Saya tidak pernah menjual, apalagi menerima uang dari siapa pun terkait Jetty itu,” ujar H. Sudiro.

Ia juga menyambut baik langkah Polda Sultra yang memanggil dirinya untuk memberikan klarifikasi.

“Saya sudah hadir dan memberikan keterangan sebenar-benarnya. Ini kesempatan bagi saya untuk meluruskan persoalan agar tidak ada fitnah atau kesalahpahaman,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Sultra disebut masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para pihak yang disebut dalam kasus tersebut, termasuk Jalil dan pihak yang diduga memberikan uang.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti kejelasan hukum atas dugaan transaksi jual beli aset pelabuhan yang kini menyeret sejumlah nama tersebut.

Lintasoheo.com | Konut – Seorang warga di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/300/X/2025/Sat.Reskrim/Polres Konut/Polda Sultra pada 10 Oktober 2025.

Dalam laporan itu, Endang Meusu mengaku telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Konut berinisial JL. Kasus ini berawal pada 26 November 2024, saat Endang dan JL sama-sama menjadi bagian dari tim koordinator pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah di Konawe Utara.

Endang dalam keterangannya menjelaskan JL meminta bantuan untuk meminjamkan dana guna kepentingan kegiatan Pilkada dengan janji uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua hari. Karena percaya, Endang kemudian menyerahkan uang sebesar Rp190 juta yang ditarik dari ATM BRI Link di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia.

Kemudian, JL menjanjikan pengembalian dana dalam waktu singkat dan bahkan meyakinkan Endang melalui pesan WhatsApp bahwa dana dalam jumlah besar akan segera cair. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tidak juga dikembalikan.

“Dari jumlah 190 juta yang saya serahkan, hanya dikembalikan Rp100 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp90 juta tidak pernah dikembalikan,” ungkap Endang dalam surat laporannya.

Atas kejadian tersebut, Endang merasa sangat dirugikan karena JL terus-menerus memberikan janji palsu dan iming-iming pencairan dana yang tidak pernah terbukti. Akibatnya, Endang memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Konawe Utara agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara, dan laporan diterima langsung oleh AIPTU Josra, S.H selaku petugas piket. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp90 juta.

Lintasoheo.com | Konut — Kepala Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Juliadin, S.Ip, menjadi korban peretasan nomor ponsel dan WhatsApp oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibat insiden tersebut, para rekan dan kenalannya mengalami kerugian total mencapai Rp18.600.000.

Peretasan diduga terjadi sesaat setelah Juliadin membuka sebuah undangan pernikahan dalam bentuk aplikasi (APK) yang diterimanya melalui pesan WhatsApp. Tak lama kemudian, nomor miliknya langsung tidak dapat diakses dan sepenuhnya dikuasai oleh pelaku peretasan (hacker).

Dengan memanfaatkan identitas Juliadin, pelaku kemudian menghubungi sejumlah kontak dalam daftar WhatsApp dan meminta bantuan berupa transfer uang dengan berbagai alasan mendesak. Tanpa curiga, beberapa rekan Juliadin melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh pelaku.

Adapun nama-nama korban yang telah mentransfer uang kepada pelaku beserta nominalnya, yakni:

1. Sole Sanjaya – Rp4.000.000

2. Eni – Rp2.000.000

3. Rifki HRD GPE – Rp3.000.000

4. Ririn AKP – Rp2.000.000

5. Karmin – Rp3.000.000

6. Pegi – Rp2.600.000

7. Aditia Martiawan Abidin – Rp2.000.000

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp18.600.000.

Berdasarkan penelusuran awal, email yang digunakan oleh pelaku peretasan diketahui berasal dari wilayah Palembang. Saat ini, pihak Kepala Desa dan para korban tengah berupaya melacak identitas pelaku serta berkoordinasi untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap file berbentuk APK atau tautan yang tidak dikenal, serta segera mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) pada aplikasi WhatsApp untuk menghindari kejadian serupa.

Lintasoheo.com | Konut — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Amorome, Kecamatan Asera, dan Desa Morombo, Kecamatan Langgikima.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 45 sachet berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,57 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal lebih dulu melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial M di Desa Amorome. Dari hasil penggeledahan badan, tempat, dan kendaraan, ditemukan 5 pipet berwarna pink bergaris merah berisi plastik sachet putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam miliknya,” terang IPTU Hasdinar.

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Desa Morombo, Kecamatan Langgikima. Di lokasi kedua, ditemukan 40 pipet berisi plastik bening diduga sabu yang terdiri dari 30 pipet pink bergaris putih dan 10 pipet hitam. Paket-paket tersebut sudah ditempel di sejumlah titik untuk diedarkan.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 45 sachet dengan berat bruto 12,57 gram,” tambah IPTU Hasdinar.

Adapun terduga pelaku M diketahui merupakan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Lintasoheo.com |Surabaya,- Minggu, 28/9/2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori.

Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, bahwa tingkah pola Penegak Hukum dan Keadilan, cenderung “payah”.

Sengketa tanah antara Hendro Moedjianto atau Hendro Mujianto (Hendro) dengan Leon Agustono (Leon), tak kunjung tampak ujungnya. Penuturan Yudhihari,
“Perjalanan kasus penuh dengan inkonsistensi putusan, bahkan ada dugaan kuat, mafia hukum ikut bermain di baliknya. Hukum ‘dijungkir-balikkan’. Salah bisa jadi benar, dan sebaliknya”, Yudhi mengeluh.

Menurut Yudhi, Hakim bisa langgar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) seenak sendiri. SEMA No. 10 Tahun 2020 yang jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat, bisa diabaikan oleh hakim. Belum lagi berbagai Yurisprudensi sejenis.
_“Dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 ‘huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin 2b’ disebutkan, Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas obyek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan”,_ jelas Yudhi. Dilanjutkan,
_“di poin 4 disebutkan, dalam penggunaan pinjam nama (nominee arrangement), pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/asset pihak lain”. “Namun faktanya Hakim bisa memutus dengan melawan substansi SEMA ini”,_ jelas Yudhi kesal sambil menunjukkan isi SEMA dimaksud.

Awalnya, 29 Juni 2001, Hendro bersama Leon mendirikan PT Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti. Dalam kurun waktu PT berdiri, Hendro membeli tujuh bidang tanah dengan akta jual beli sah, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri. Namun menurut Hendro, pada tahun 2004, PT dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV, tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang seharusnya wajib. Dalam CV, hanya ada nama Leon. Bahkan tanah milik Hendro kemudian diklaim Leon sebagai aset CV, dengan dalih, Hendro hanya dipinjam namanya.

Leon menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perjalanan hukum pun berliku. PN Surabaya (2018) dan PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya (2019) memenangkan Leon. Kasasi di MA (Mahkamah Agung)/2020, justru berpihak kepada Hendro, menyatakan gugatan Leon tidak dapat diterima. Namun, PK (Peninjauan Kembali) 2023 dan 2024, kembali memenangkan Leon, hingga PN Mojokerto dan PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah Hendro pada 12 Juni 2024.

Tak berhenti di situ, Hendro melawan eksekusi. PN Mojokerto (2024) menolak bantahannya, tetapi PT Surabaya (2025) menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan mengembalikan posisi tanah sebagai milik Hendro. Kini, Leon kembali mengajukan kasasi ke MA dan masih menunggu putusan.

Di sisi lain, upaya Hendro mencari keadilan lewat jalur pidana juga tak kalah berliku. Laporannya ke Polda Jatim (2017) dan Polres Jombang (2024) terkait dugaan pemalsuan akta serta keterangan palsu, keduanya kandas dengan alasan “tidak ada peristiwa pidana”. Padahal, menurut Yudhi, Saksi Kunci Utama, Notaris Mayuni Sifyan Hadi yang membuat akta pembubaran PT tanpa RUPS dan telah diputus bersalah oleh MPN (Majelis Pengawas Notaris) pun, tak pernah diperiksa.

Menanggapi hal itu Ketua Umum PJI menyatakan keprihatinan mendalam.
_“Kalau yang diceritakan benar dan seperti saya baca berkasnya, ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut marwah peradilan. SEMA No. 10 Tahun 2020 jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat. Bagaimana mungkin bisa diabaikan oleh hakim? Jika pedoman Mahkamah Agung sendiri tidak dihormati, ke mana lagi rakyat mencari kepastian hukum?”_ tegas Hartanto.

Menurut Hartanto, kasus Hendro potret nyata lemahnya penegakan hukum bila mafia hukum dibiarkan bercokol.
_“Saya tidak hanya membela anggota saya, tapi juga memperjuangkan hak rakyat kecil demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika hakim sendiri bisa melawan sumber Hukum yang berlaku, maka jelas mafia hukum masih bercokol. Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan ini!”,_ jelas Tokoh Pers Nasional itu.

Hartanto menilai, putusan yang saling bertolak belakang sebagai bukti adanya inkonsistensi dan potensi permainan Mafia Hukum. Karena itu, dirinya mendesak MA, Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial, agar melakukan introspeksi dan menertibkan hakim yang menyimpang dari pedoman serta mengusut indikasi mafia hukum di balik inkonsistensi putusan dan memeriksa hakim-hakim yang putusannya bertolak belakang dengan SEMA maupun sumber Hukum lainnya.

Pemilik Sasana Kick Boxing ‘BKBC’ itu juga mengkritisi penyidik Polri dan mengingatkan Majelis Pengawas Notaris (MPN).
_“Sedangkan Penegak Hukum Polri, kalau benar menghentikan laporan tanpa memeriksa Saksi kunci utama Notaris “Janggo” yang sudah diadili Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan jelas jelas dinyatakan bersalah dan dihukum, agar membuka kembali laporan pidana yang dihentikan. MPN juga agar lebih tegas dan keras menindak Notaris “Janggo” yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadinya sendiri”,_ kritik Wartawan kritis itu.

_“Saya akan surati semua instansi yang berwenang sampai Presiden. Penegakan Hukum dan Keadilan harus mendapat skala prioritas untuk direvolusi”,_ pungkas Pimpinan tertinggi PJI itu.

Lintasoheo.com | Kendari – Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Danpuspenerbad) Mayjen TNI Zainuddin melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara, Kamis (18/9/2025), untuk meninjau rencana pembangunan Bandara Konasara dan Skadron di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kedatangannya disambut langsung oleh jajaran pemerintah daerah.

Mayjen TNI Zainuddin bersama rombongan tiba di Bandara Haluoleo Kendari sekitar pukul 09.30 WITA. Ia disambut Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Bupati Konawe Utara Ikbar, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Dandrem 143/HO, Danlanud, BPN Sultra, serta sejumlah kepala OPD Pemprov Sultra.

Dalam keterangannya, Mayjen TNI Zainuddin menegaskan bahwa pembangunan Lanud dan Skadron ini merupakan bentuk kerja sama antara TNI AD dengan Pemda Sultra dan Pemda Konut.

“Kami berharap Bandara militer ini nantinya bisa bersinergi dengan Pemda untuk difungsikan juga sebagai bandara sipil, sehingga memberi manfaat besar bagi pembangunan daerah. Ibaratnya ada gula, ada semut,” ujarnya.

Ia menilai dukungan Pemprov Sultra maupun Pemda Konut sangat siap dalam menyongsong pembangunan tersebut. Bahkan, rencana teknis sudah dilakukan riset, dan ditargetkan pada pertengahan 2026 proyek ini mulai dikerjakan secara paralel antara TNI AD dan Pemda Konut.

Zainuddin menambahkan, keberadaan bandara akan menjadi pendorong kemajuan daerah, mulai dari pengembangan pariwisata, pertanian, hingga investasi perusahaan.

Sementara itu, Bupati Konawe Utara Ikbar menegaskan pihaknya mendukung penuh rencana tersebut. Saat ini, Pemda tengah mempersiapkan pembebasan lahan sekitar 300 hektare untuk pembangunan bandara.

“Tahap awal pembebasan lahan kurang lebih 184 hektare, dengan rincian 84 hektare berada dalam kawasan dan 100 hektare di kawasan APL (Area Penggunaan Lain) berdasarkan rekomendasi gubernur,” jelas Ikbar.

Lintasoheo.com | Konsel – Nisa Nur Hafizah (4), bocah perempuan asal Desa Tolu Wonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, yang dilaporkan hilang sejak Kamis (11/9/2025), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi (13/9/2025) di sebuah kebun warga, tak jauh dari rumahnya. Tragisnya, tubuh anak malang itu terbungkus dalam karung yang sudah terikat.

Kepala Basarnas Kendari, Amiruddin, membenarkan penemuan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Benar korban telah ditemukan, tetapi untuk penyebabnya itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah bermain bersama teman-temannya di area kebun dekat rumah. Pencarian pun dilakukan oleh warga bersama tim SAR hingga akhirnya korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

Lintasoheo.com | Kendari — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini resmi menangani perkara terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai langkah peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Wakatobi. Namun, berdasarkan hasil audit internal, ditemukan dua rekomendasi penting.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menjelaskan audit tersebut menghasilkan rekomendasi pertama, yakni penanganan perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” ungkap Kabid Humas, Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah memasuki tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.