Lintasoheo.com | Konsel – Kebijakan Presiden penegakan hukum terhadap korupsi semakin ditingkatkan, hal tersebut akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kemakmuran bangsa.
Fokus pada pemberantasan korupsi dari tingkat atas hingga bawah, termasuk kementerian, gubernur, bupati, camat, dan kepala desa, menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Berikut beberapa dampak positif yang dapat terjadi:
1. Peningkatan Kepercayaan Publik
Dengan adanya langkah tegas terhadap korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Hal ini penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat.
2. Efisiensi Anggaran Negara
Pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif karena tidak ada kebocoran dana akibat korupsi. Anggaran yang bersih dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.
3. Iklim Investasi yang Kondusif
Penegakan hukum yang baik menciptakan stabilitas dan kepastian hukum, yang merupakan faktor penting bagi para investor. Dengan begitu, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing maupun lokal.
4. Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Desa
Dengan pemberantasan korupsi hingga tingkat kepala desa, program-program pembangunan desa dapat berjalan optimal, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.
Namun, upaya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Selain itu, perlu ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar hasilnya maksimal. Jika dikelola dengan baik, penegakan hukum yang adil akan menjadi fondasi utama untuk mencapai kemakmuran bangsa.
Seperti yang dilansir Media Kendariimpo.Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Akibat korupsi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp386 juta.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, mengatakan oknum kades tersebut berinisial EM (32). Ia terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2021 – 2022.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (20/12/2024).
Nyoman menyebut EM membuat sejumlah kegiatan menggunakan dana desa 2021 – 2022. Namun EM tidak melibatkan perangkat desa dalam menyusun program yang dibangun. Akibatnya laporannya fiktif. Bahkan banyak ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang digunakan dan volume program.
“Total kerugian mencapai Rp386 juta. Itu semua terbagi ke dalam beberapa item kegiatan,” tambahnya.
Saat ini, EM beserta seluruh berkas penyidikan telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejari Konsel untuk ditindaklanjuti serta dilakukan proses peradilan.
“Untuk perkara kasus korupsi EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” tambahnya.
Nyoman menegaskan, sesuai Asta Cipta Presiden RI, Polres Konsel berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa.




Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari unsur BPD, LKD, Guru/Tenaga Kependidikan, PKK dan Karang Taruna.
Kesuksesan program transformasi perpustakaan dapat dicapai melalui:
Kegiatan sosialisasi program diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Sebagian besar peserta menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konut pada Program Transformasi Perpustakaan Desa Berbasis Inklusi Sosial ini.
Kabag Ops Polres Konut, AKP,Archye Nevadha S.I.K., MH. Mengatakan kegiatan Oprasi Pekat(penyakit masyarakat) atau kegiatan cipta kondisi tersebut berlangsung selama 14 hari. Terhitung mulai dari tgl 16 mei sampai dengan tgl 30 mei tahun 2024.
“Malam hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama 14 Hari terhitung mulai dari tanggal 16 mei tahun 2024 sampai nanti berakhir di tanggal 30 Mei tahun 2024,”ucapnya.
Lanjut kata dia, Archye Nevada. Menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan cipta kondisi untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Konawe Utara,”Tentunya saya berharap penyakit masyarakat hilang di Bumi Oheo ini,”harapnya.
Sasaran dalam kegiatan itu adalah tempat penginapan-penginapan yang diduga di jadikan sebagai tempat prositusi maupun tindak pidana lainya.
Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut yang dipimpin Kabag Ops, Archye Nevada berhasil mengamankan 2 perempuan yang diduga menjajakan diri dan keduanya dibawa ke Mako Polres Konut untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan akan dilakukan tindakan jika terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan.
“Untuk malam ini kita mengamankan dua perempuan yang diduga menjajakan diri, dan keduanya untuk saat ini akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh satreskrim dan tentunya nanti akan dilaksanakan tindakan-tindakan lainnya jika terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan,”tutup AKP, Archye Nevada.,S.I.K.,MH.

Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.
Maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Pada proses rekonstruksi yang digelar Polres Konawe utara, dengan tersangka AB (39) serta para saksi memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus pembunuhan kepada korban H (30) dari adegan 1 sampai adegan 16 (enam belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.
Iya benar hari ini kita lakukan proses rekonstruksi untuk melihat bagaimana gambaran apa yang terjadi di tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara ini cepat tuntas “pungkasnya.
Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.
Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H.
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan kepada pihak keluarga korban Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ucapnya.
Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres.
Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.
Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah “bebernya.
Bertempat di Lobi teras Mako Polres Konawe Utara Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menyerahkan bingkisan lebaran idul fitri 2024 kepada para santri Pesantren Hidayatullah yang beralamat di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, Rabu (17/4/24).
Dipimpin Ustadnya para santri menerima bingkisan yang di serahkan langsung Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo bersama Pejabat Utama Polres Konut.