Lintasoheo.com | Konsel – Kebijakan Presiden penegakan hukum terhadap korupsi semakin ditingkatkan, hal tersebut akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kemakmuran bangsa.

Fokus pada pemberantasan korupsi dari tingkat atas hingga bawah, termasuk kementerian, gubernur, bupati, camat, dan kepala desa, menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Berikut beberapa dampak positif yang dapat terjadi:

1. Peningkatan Kepercayaan Publik
Dengan adanya langkah tegas terhadap korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Hal ini penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat.

2. Efisiensi Anggaran Negara
Pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif karena tidak ada kebocoran dana akibat korupsi. Anggaran yang bersih dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.

3. Iklim Investasi yang Kondusif
Penegakan hukum yang baik menciptakan stabilitas dan kepastian hukum, yang merupakan faktor penting bagi para investor. Dengan begitu, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing maupun lokal.

4. Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Desa
Dengan pemberantasan korupsi hingga tingkat kepala desa, program-program pembangunan desa dapat berjalan optimal, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.

Namun, upaya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Selain itu, perlu ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar hasilnya maksimal. Jika dikelola dengan baik, penegakan hukum yang adil akan menjadi fondasi utama untuk mencapai kemakmuran bangsa.

Seperti yang dilansir Media Kendariimpo.Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Akibat korupsi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp386 juta.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, mengatakan oknum kades tersebut berinisial EM (32). Ia terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2021 – 2022.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Nyoman menyebut EM membuat sejumlah kegiatan menggunakan dana desa 2021 – 2022. Namun EM tidak melibatkan perangkat desa dalam menyusun program yang dibangun. Akibatnya laporannya fiktif. Bahkan banyak ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang digunakan dan volume program.

“Total kerugian mencapai Rp386 juta. Itu semua terbagi ke dalam beberapa item kegiatan,” tambahnya.

Saat ini, EM beserta seluruh berkas penyidikan telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejari Konsel untuk ditindaklanjuti serta dilakukan proses peradilan.

“Untuk perkara kasus korupsi EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” tambahnya.

Nyoman menegaskan, sesuai Asta Cipta Presiden RI, Polres Konsel berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa.

 

Lintasoheo.com | Konut –  Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kasat Lantas Iptu Debby Aulia, S.Tr.K., M.M pimpin Press release hasil operasi patuh anoa 2024 wilayah hukum Polres Konawe utara, Sabtu (27/7/24).

Press release Satuan Lalu lintas tersebut bertempat di loby mako polres konawe utara Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara dihadiri pejabat utama Polres Konawe utara.

Sebelum kegiatan press release Kasat Lantas Iptu Debby Aulia, S.Tr.K., M.M memimpin personel operasi patuh anoa 2024 melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) berupa razia kendaraan bertempat depan Polsek Asera, kulrahan wanggudu kecamatan Asera Konawe utara.

Pada operasi patuh anoa yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Debby Aulia tersebut personel menjaring 36 unit kendaraan dengan rincian roda dua (motor) 20 unit, roda empat (mobil) 3 unit, surat izin mengemudi (SIM) 4 lembar, surat tanda nomor kendaraan (STNK) 9 lembar, serta surat teguran 9 lembar.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K pada release tersebut menerangkan selama pelaksanaan operasi patuh yang berlangsung selama 14 hari dimulai tanggal 15 juli hingga 28 juli 2024, satgas operasi patuh anoa setiap hari terus melaksanakan razia guna mendisiplinkan pengendara yang masih bandel.

Melalui operasi patuh ini, kita ingin membuat masyarakat di konawe utara pengemudi kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam tertib dan patuh aturan berkendara sehingga kita bisa terus menekan angka pelanggaran lalulintas dan angka kecelakaan “bebernya.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo mengatakan di hari ke 13 operasi patuh tahun 2024 satlantas telah memberikan tilang sebanyak 77 lembar, teguran sebanyak 122 lembar dengan rincian roda dua 43 unit, STNK 25 lembar, SIM 6 lembar, roda empat 3 unit serta knalpot broong sebanyak 36 buah yang saat ini barang bukti tersebut di amankan di kantor Polres Konawe utara “ungkapnya.

Kapolres Konut mengatakan yang menjadi target operasi patuh yaitu pelanggaran kasat mata seperti knalpot bogar, spion dan plat tidak dipasang, tidak memakai helm SNI, tidak memakai safety belt serta tidak membawa surat-surat kendaraan.

Melalui press release tersebut Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K juga menerangkan Polres Konawe utara melalui Kasat lantas dan anggota, Kasat binmas dan jajaran serta Polsek jajaran terus melakukan Dikmas (pendidikan masyarakat) agar masyarakat para pelajar bisa paham pentingnya mematuhi aturan lalulintas dan menjaga keselamatan saat berkendara.

“Kami menghimbau para pengendara sebelum berangkat mau kemana periksa kendaraan spion lampu sen maupun plat kendaraan, periksa surat-surat kendaraan, gunakan helm safety belt patuhi aturan berkendara kalau mengantuk agar beristirahat guna mencegah terjadinya kecelakaan utamakan keselamatan saat berkendaraan,”tutup Priyo Utomo.

 

 

 

Lintasoheo.com | Konut – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Konawe Utara, Melalui Bidang Pengembangan Budaya Baca, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengembangan arsip pemerintahan Desa dan Kelurahan di Kecamatan Molawe Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan tanggal 7 Juni 2024 berlokasi di Aula Balai Kelurahan Molawe.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari unsur BPD, LKD, Guru/Tenaga Kependidikan, PKK dan Karang Taruna.

Kegiatan Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka meningkatkan peran perpustakaan sebagai pusat pengembangan kearsipan dan berkegiatan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong peningkatan Indeks Desa Mandiri dan Lurah mandiri.

Kesuksesan program transformasi perpustakaan dapat dicapai melalui:

Peningkatan layanan informasi melalui koleksi bahan pustaka, komputer dan internet.Memfasilitasi kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat (pelibatan masyarakat)
Advokasi dan Kemitraan untuk membangun dukungan dan mendorong keberlanjutan program
Sosialisasi program ini merupakan langkah awal untuk mengenalkan tentang transformasi perpustakaan desa berbasis inklusi sosial sekaligus untuk membangun komitmen bersama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan sosialisasi program diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Sebagian besar peserta menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konut pada Program Transformasi Perpustakaan Desa Berbasis Inklusi Sosial ini.

 

LintasOheo.com | Konut – Polres Konawe Utara(Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra). Gandeng Satpol PP lakukan Oprasi Pekat(Penyakit Masyarakat) di Wilayah Hukum Polres Konut,Rabu malam(22/05/2024.

Kabag Ops Polres Konut, AKP,Archye Nevadha S.I.K., MH. Mengatakan kegiatan Oprasi Pekat(penyakit masyarakat) atau kegiatan cipta kondisi tersebut berlangsung selama 14 hari. Terhitung mulai dari tgl 16 mei sampai dengan tgl 30 mei tahun 2024.

“Malam hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama 14 Hari terhitung mulai dari tanggal 16 mei tahun 2024 sampai nanti berakhir di tanggal 30 Mei tahun 2024,”ucapnya.

Lanjut kata dia, Archye Nevada. Menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan cipta kondisi untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Konawe Utara,”Tentunya saya berharap penyakit masyarakat hilang di Bumi Oheo ini,”harapnya.

Sasaran dalam kegiatan itu adalah tempat penginapan-penginapan yang diduga di jadikan sebagai tempat prositusi maupun tindak pidana lainya.

“Terkait kegiatan malam hari ini dapat saya sampaikan untuk sasaran kita adalah tempat-tempat penginapan-penginapan yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi maupun tidak pidana lainnya,”ungkap Kabag Ops.

Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut yang dipimpin Kabag Ops, Archye Nevada berhasil mengamankan 2 perempuan yang diduga menjajakan diri dan keduanya dibawa ke Mako Polres Konut untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan akan dilakukan tindakan jika terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan.

“Untuk malam ini kita mengamankan dua perempuan yang diduga menjajakan diri, dan keduanya untuk saat ini akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh satreskrim dan tentunya nanti akan dilaksanakan tindakan-tindakan lainnya jika terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan,”tutup AKP, Archye Nevada.,S.I.K.,MH.

LintasOheo.com | Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov. Sultra. Berencana akan melaporkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggar dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Menerbitkan Dokument Persetujuan Penggunaan Koridor di Dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dan Hutan Produksi (HP) di Yang Belum ber-Ijin Pinjam Pakai Kawasan HUtan (IPPKH).

Sebelumnya, DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sultra telah menyurati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka meminta konfirmasi sekaligus klarifikasi terkait penerbitan dokumen persetujuan Penggunaan Koridor di dalam kawasan hutan lindung yang diberikan kepada PT. Indonusa Artha Mulia, padahal di ketahui area penggunaan jalan koridor tersebut belum ber IPPKH Dan berada di wilayah konsesi WIUP PT.Antam, TBK UBPN Konawe Utara Blok Marombo.

Dalam rangka perolehan informasi yang terpadu dan berimbang, maka hal yang sama dilakukan oleh DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov. Sultra berupa melayangkan surat permintaan konfirmasi sekaligus klarifikas kepada kepada PT. Antam, TBK UBPN Konawe Utara selaku pemilik izin konsesi WIUP terkait objek penerbitan dokument persetujuan penggunaan lintas koridor oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Indonusa Artha Mulia, didapati fakta bahwa PT. Antam, TBK tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan jalan koridor kepada PT. Indonusa Artha Mulia. Lantas bagaimana bisa Dokument persetujuan penggunaan koridor tersebut di paksakan terbit sedang pihak pemilik Konsesi wilayah IUP yaitu PT.Antam,Tbk belum menyetujui area Konsesi nya di jadikan sebagai Jalan Hauling Koridor yang masih berstatus Hutan Lindung.

Ketua Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Wilayah Sultra Asdul Febrianto Narfin mengungkap hasil temuan di lapangan saat memimpin Investigasi, di temukan bahwa area WIUP PT. Indonusa Artha Mulia adalah Eks Lokasi penambang PETI atau illegal mining sebelum IUP PT. Indonusa Artha Mulia terbit di Mineral One Data Indonesia.

Fakta ini ditemukan saat Tim Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melakukan investigasi sekitar bulan November 2023-Januari 2024 menemukan ada banyak tumpukan Ore yang berada di lokasi IUP PT.Indonusa Artha Mulia serta bekas bukaan penambangan yang tidak sesuai SOP.

Dari hasil konfirmasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Wilayah Sultra kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dan PT. Antam, Tbk UBPN Konawe Utara ditemukan adanya indikasi/dugaan kuat yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi dalam proses penerbitan dokument persetujuan penggunaan lintas koridor di wilayah konsesi IUP PT. Antam, Tbk UBPN Konut.

Dalam keterangan surat balasan konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa PT. Indonusa Arta Mulya telah memenuhi persyaratan yang ada pada SISPADU dan telah terverifikasi oleh Tenaga Teknis (back office) dan menerbitkan permintaan rekomendasi teknis kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari surat balasan tersebut diketahui yang menjadi dasar rujukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 55 tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahwa Keterangan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam surat balasan konfirmasi Nomor : 500.4.3.11/32 Tertanggal 09 Januari 2024, Kepada DPD LAKI P.45 Prov. Sultra terkait kelengkapan izin di dalam kawasan hutan dari pihak Pemohon PT.Indonusa Artha Mulia, BERTOLAK Belakang dengan Keterangan klarifikasi PT.Antam,TBK UBPN Konut Nomor :014/GXK/00/2024 Perihal Jawaban Surat Tertanggal 27 Januari 2024 kepada DPD LAKI P.45 Sultra, yang dimana PT Antam selaku pemilik Konsesi dan objek lokasi penggunaan jalan koridor. PT.Antam menerangkan bahwa area konsesinya blok marombo belum memiliki IPPKH Dan sampai saat ini belum melakukan perjanjian kerja sama kepada PT.Indonusa Artha Mulia, karena pertimbangan areal yang akan di lalui jalan Hauling masih berstatus kawasan hutan.

Sebagaimana dasar/rujukan Dinas PTSP Prov Sultra yaitu Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Jika melihat dari Syarat dan Prosedur yang termuat dalam peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tersebut tentang penerbitan dokumen persetujuan penggunaan Koridor di kawasan hutan lindung, DPD LAKI P.45 Prov.Sultra menilai Pihak DPM PTSP Prov.Sultra justru telah menyalahi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tersebut, Juga mengesampingkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta ketentuan Pasal 50 dan 78 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Ketua Bidang Pelaporan DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sultra Usman Sain menilai Pembukaan hutan lindung sebagai akses jalan lintasan Hauling Tanpa ada persetujuan IPPKH adalah Kejahatan Serius dan Merugikan Negara.

Oleh karena itu, dengan dasar kuat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang serta telah melanggar pada ketentuan Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Admnistrasi Pemerintahan.

DPD LAKI P.45 Prov.Sultra mengambil sikap tegas untuk melanjutkan perkara tersebut pada proses pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan KPK RI. Guna mewujudkan Sultra Bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan:tim

LintasOheo.com | Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar kegiatan Rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara dengan tersangka AB (39), Minggu (28/4/24) sekira pukul 11.00 Wita.

Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S I.K.,M.M bersama Kaurbin Satreskrim Iptu Wawan Hermawan, S.H memimpin jalannya proses rekonstruksi oleh anggota bertempat di halaman mako Polres Konut, Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.

Maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut.

Rekonstruksi digunakan untuk kepentingan pengungkapan perkara tindak pidana, agar tidak menimbulkan perspektif beragam dari sisi korban dan keluarganya, rekonstruksi perlu dilakukan untuk pencarian kebenaran materil dan keadilan.

Pada proses rekonstruksi yang digelar Polres Konawe utara, dengan tersangka AB (39) serta para saksi memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus pembunuhan kepada korban H (30) dari adegan 1 sampai adegan 16 (enam belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., M.M mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan ini, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual.

Iya benar hari ini kita lakukan proses rekonstruksi untuk melihat bagaimana gambaran apa yang terjadi di tempat kejadian perkara, guna melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara ini cepat tuntas “pungkasnya.

Selama proses rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka AB (39) dikawal ketat personel Satuan Samapta Polres Konawe utara.

 

LintasOheo.com | Konut – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah mengamankan dan menahan tersangka AB (39) sesuai surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/14/IV/2024/Sat.Reskrim, Jumat (26/4/24).

Tersangka AB (39) merupakan pelaku Tindak Pidana “sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan luka berat menyebabkan matinya orang” yang terjadi di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe utara.

Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 354 ayat (2), subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / 2024 / SPKT / Res Konawe utara / Polda Sultra, tanggal 20 April 2024.

Tersangka AB (39) yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Jajaran Polres konawe utara selamat 6 (enam) hari, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 pukul 00.30 wita telah datang dan menyerahkan diri di Kantor Polres Konawe utara dibantu keluarga pelaku yang berinisiatif dan intens membantu mencari keberadaan pelaku.

Atas kinerja Personel jajaran Kepolisian Resor Konawe utara, Polsek Lasolo dalam mencari dan mengungkap keberadaan tersangka, pihak keluarga korban H (30) ramai-ramai mendatangi kantor Polsek Lasolo yang diterima langsung Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H.

Kedatangan pihak keluarga korban dipimpin Harun ayah Almarhum H (30) bertujuan menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H seluruh anggota Polres dan Polsek Jajaran yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah dalam upaya mencari keberadaan pelaku.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muhammad Taufan mengatakan kepada pihak keluarga korban Alhamdulillah saat ini pelaku sudah ditahan dirutan Polres Konawe utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ucapnya.

Kami himbau kepada keluarga korban agar tidak terpancing dengan cerita-cerita yg beredar baik dimedsos ataupun di masyarakat yang mana kita tidak tahu kebenaran dari cerita tersebut, Percayakan proses hukum pada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada “ungkap Kapolsek Lasolo.

LintasOheo.com| Konut – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut) memimpin kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dari bulan januari hingga april 2024, Senin (22/4/24).

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang,Press release bertempat di Loby kantor Polres, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe utara.

Hingga April 2024 Satresnarkoba Polres Konawe utara telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 10 (sepuluh) orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu “urai Kapolres.

Terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di kelurahan Andowia pada April ini, beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe utara dan warga asli Konut.

Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.

Bulan maret terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe utara.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah “bebernya.

Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menghimbau agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba “imbuhnya.

 

LintasOheo.com. | Konut – Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K terus menularkan energi positifnya baik dalam bentuk pikiran, tindakan serta hubungan kemanusiaan.

Dalam hal membantu sesama Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K selalu terdepan dengan tindakan nyatanya.

Bertempat di Lobi teras Mako Polres Konawe Utara Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menyerahkan bingkisan lebaran idul fitri 2024 kepada para santri Pesantren Hidayatullah yang beralamat di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, Rabu (17/4/24).

Bingkisan kepada para Santri berupa paket Sembako serta biaya untuk membeli peralatan belajar untuk tahun ajaran baru nantinya.

Dipimpin Ustadnya para santri menerima bingkisan yang di serahkan langsung Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo bersama Pejabat Utama Polres Konut.

Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, S H., S.I.K melalui sambutannya mengatakan semoga apa yang kami berikan bisa bermanfaat buat adik-adik santri dalam menempuh pendidikannya “ujarnya.

Semangat belajarnya ya, apa yang ustad ajarkan di mengerti dan diamalkan, bacaan Alqur’an dan hapalannya diperbaiki dan ditingkatkan semoga kelak menjadi kebanggaan keluarga masyarakat di Konawe utara “ujar AKBP Priyo Utomo.

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.