Lintas Oheo.com

Lintasoheo.com | ALENGGO — Suasana penuh kebersamaan terasa hangat saat PT Kembar Emas Sultra (KES) SK 321 merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah bersama masyarakat di desa lingkar tambang. Perusahaan tambang nikel ini tak hanya mengenang keteladanan Rasulullah, tetapi juga meneguhkan komitmen mempererat silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah dengan warga sekitar.

Kegiatan bertajuk “Festival Anak Sholeh” tersebut digelar di dua desa sekaligus: Masjid Al-Jannah, Desa Tambakua (Rabu, 10/9/2025) dan Masjid Nurul Mustawan, Desa Alenggo (Jumat, 12/9/2025).

Dengan mengusung tema “Berakhlak Mulia, Cerdas, dan Berprestasi”, festival ini menjadi panggung bagi anak-anak untuk menunjukkan bakat sekaligus menanamkan nilai-nilai Islami sejak dini. Derai tawa dan semangat terlihat dari puluhan peserta yang ikut dalam lomba Adzan, Cerdas Cermat, Ceramah, Hafalan Surah Pendek, hingga Hias Male. Sorak dukungan orang tua membuat suasana semakin meriah, terlebih ketika para juara menerima hadiah langsung dari PT KES SK 321

Kepala Teknik Tambang (KTT) KES SK 321, Yuris Wirawan, ST, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus refleksi atas akhlak Rasulullah.

“Kami berharap anak-anak bisa meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW. Semoga mereka tumbuh menjadi generasi yang beriman, cerdas, dan berkarakter mulia,” tuturnya.

Apresiasi juga datang dari Kepala Desa Alenggo, Intan, yang menyebut dukungan perusahaan begitu berarti bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada PT Kembar Emas Sultra. Kehadiran dan dukungan mereka membuat acara ini berlangsung sukses dan penuh semangat,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia, Hasim, yang berharap kegiatan ini dapat menjadi tradisi positif di tahun-tahun mendatang.
“Alhamdulillah, kerja sama semua pihak membuat acara ini berjalan lancar. Semoga tahun depan bisa lebih besar dan lebih meriah lagi,” pungkasnya.

Lintasoheo.com | Kendari – Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyatakan sikap tegas terkait beredarnya sebuah surat keluar dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang cacat prosedur. Surat yang ditujukan kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) itu menimbulkan keresahan publik karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga.

Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa tindakan DPRD Sultra tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memaksakan kepentingannya. “DPRD sebagai lembaga terhormat jangan sampai dijadikan alat. Ini preseden buruk yang bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Koalisi menilai, isi surat itu sejatinya mengulang kewajiban hukum yang sudah jelas diatur dalam Pasal 124 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2025 dan Permen Investasi No. 1 Tahun 2022. Namun yang lebih berbahaya adalah penggunaan nama lembaga DPRD secara tidak sah, yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menekan perusahaan tambang.

“Koalisi dengan tegas mengutuk keras praktik penyalahgunaan DPRD Sultra ini. Jika lembaga sebesar DPRD bisa dipakai untuk kepentingan tertentu, maka ini sudah bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ancaman bagi persatuan rakyat,” kata Hendrik.

Koalisi melihat fenomena ini sebagai bukti nyata bahwa lembaga politik bisa diseret keluar dari fungsi utamanya. Alih-alih mengawasi pemerintah dan memperjuangkan rakyat, DPRD justru berisiko menjadi kendaraan bagi segelintir kepentingan.

Lebih lanjut, Hendrik menegaskan: “Koalisi menuntut Ketua DPRD Sultra untuk segera bertindak. Jangan hanya diam. Segera lakukan investigasi internal, tindak tegas oknum yang menyalahgunakan lembaga, dan kembalikan wibawa DPRD di mata publik.”

Koalisi juga menekankan bahwa surat janggal tersebut harus segera dibatalkan. Selama surat itu masih berlaku, masyarakat akan terus curiga bahwa DPRD ikut bermain dalam konflik kepentingan. Pembatalan surat bukan hanya soal prosedur, tetapi juga langkah moral untuk menyelamatkan marwah lembaga.

“Ketua DPRD Sultra punya kewajiban politik, hukum, dan moral untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Jangan biarkan surat cacat itu merusak kepercayaan rakyat,” tegas Hendrik.

Koalisi memperingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, konflik horizontal bisa semakin tajam. Rakyat yang selama ini sudah terbelah oleh dampak tambang bisa kembali diadu domba oleh kepentingan elitis yang berlindung di balik nama lembaga.

Dalam kesempatan ini, Koalisi juga memberikan peringatan keras kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan segelintir pihak. “PT TMS harus tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan mau dipengaruhi dengan dalih pemberdayaan lokal atau masyarakat adat jika jalurnya menyalahi prosedur,” tegas Hendrik.

Koalisi menekankan bahwa pemberdayaan lokal memang kewajiban hukum, tetapi mekanismenya jelas: melalui MoU formal, keterlibatan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat sipil yang sah. Intervensi sepihak hanya akan merusak tata kelola dan menciptakan konflik baru di lapangan.

Dengan demikian, Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyatakan sikap: mengutuk keras surat janggal DPRD Sultra, menuntut Ketua DPRD segera membatalkannya, mendesak penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan lembaga, dan memperingatkan PT TMS agar tidak tunduk pada kepentingan sepihak. Hanya dengan cara ini, keadilan tambang dapat ditegakkan, konflik horizontal dapat dicegah, dan rakyat Konawe Utara tidak lagi menjadi korban permainan kepentingan.

Lintasoheo.com | Konut – Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang merilis laporan investigasi terbaru yang mengungkap praktik pelanggaran hukum serius dan sistematis oleh CV. Jaya Abadi Mineral (JAM), sebuah vendor yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Adhi Kartiko Pratama (AKP). Temuan ini bukan sekadar dugaan, melainkan hasil penelitian lapangan yang ditopang bukti konkret, termasuk bukti transfer bank yang memperlihatkan skema pembayaran upah di bawah standar.

Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa temuan ini tidak dapat lagi dipandang remeh. “Ini bukan isu asumsi. Kami memiliki bukti sahih bahwa CV.JAM secara terang-terangan merampas hak-hak dasar pekerja. Koalisi tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran hukum di tanah Konawe Utara,” tegasnya.

Pelanggaran pertama yang terbongkar adalah praktik pembayaran upah di bawah standar minimum. Berdasarkan bukti transfer, CV. JAM membayar seorang karyawan hanya Rp3.000.000 per bulan. Angka ini jelas berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.259.583. Dengan demikian, perusahaan terbukti melanggar Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran ini tidak bisa dianggap kecil. Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, membayar di bawah upah minimum bukan hanya kesalahan administratif, melainkan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Fakta ini menegaskan bahwa CV JAM tidak hanya lalai, tetapi juga melawan hukum secara sadar.

Temuan kedua adalah tidak adanya pendaftaran pekerja ke dalam program jaminan sosial. Investigasi Koalisi menemukan bahwa CV JAM tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal, kewajiban ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sanksi atas pelanggaran ini bahkan lebih berat: pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 UU BPJS.

Tak hanya itu, Koalisi juga menemukan pekerja CV JAM tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, baik PKWT maupun PKWTT, serta tidak pernah menerima slip gaji resmi. Fakta ini melanggar Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja yang secara jelas mengatur kewajiban perjanjian kerja dan transparansi administrasi pengupahan. Hal ini menunjukkan adanya pola pengabaian total terhadap norma ketenagakerjaan yang paling mendasar.

Koalisi juga menegaskan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada CV JAM. PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), sebagai pemegang IUP yang menjadi induk wilayah operasi, memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan vendor atau kontraktornya mematuhi hukum ketenagakerjaan. Kelalaian AKP dalam mengawasi CV JAM menegaskan adanya tanggung jawab hukum bersama yang harus dipertanggungjawabkan.

Atas dasar temuan ini, Koalisi Rakyat Konawe Utara menuntut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara untuk segera melakukan investigasi mendalam, memanggil manajemen CV JAM dan PT AKP, serta mewajibkan keduanya memenuhi seluruh kewajiban hukum: membayar selisih upah minimum, mendaftarkan pekerja ke BPJS, serta membuat perjanjian kerja sesuai ketentuan.

Koalisi menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya soal penyelesaian administratif, melainkan bentuk penegakan hukum yang menyelamatkan martabat pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap konstitusi serta undang-undang. Bila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, maka ketidakadilan ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar di Konawe Utara.

Perjuangan Koalisi tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Setiap perusahaan yang melanggar hukum harus diberi sanksi setimpal. Tidak ada ruang untuk kompromi ketika hak-hak pekerja diinjak-injak,” tutup Hendrik. Dengan semangat ini, Koalisi menyerukan agar penegakan hukum tidak pandang bulu, karena keadilan bagi pekerja adalah keadilan bagi rakyat.

Lintasoheo.com | Konut –
Kasus operasional PT Sumber Bumi Putera (SBP) di Konawe Utara yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) membuka babak baru dalam diskursus serius mengenai krisis integritas penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia. Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan cerminan rapuhnya tata kelola dan akuntabilitas negara dalam mengelola sumber daya alam.

Lemahnya Pengawasan dan Sanksi

Fakta bahwa PT SBP masih beroperasi bahkan setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikabarkan dicabut menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa efektif sebenarnya pengawasan yang dilakukan? Apakah sanksi yang dijatuhkan benar-benar dirancang untuk menghentikan pelanggaran, atau hanya menjadi “izin berbayar” yang menguntungkan perusahaan?

Menurut ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, aktivitas pertambangan tanpa IPPKH jelas termasuk pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana, bukan sekadar teguran administratif.

Celah dalam Sistem Perizinan

Indikasi pembiaran oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Ketika pejabat yang seharusnya menjaga aturan justru bersikap pasif, pelanggaran berpotensi dianggap normal. Modus berpindah lokasi tambang untuk menghindari pemeriksaan memperkuat dugaan adanya pola sistematis, bukan kesalahan administratif biasa.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Kerusakan akibat tambang ilegal seperti ini tidak hanya berarti hilangnya kekayaan sumber daya alam, tetapi juga mengancam ekosistem hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Hutan yang rusak meningkatkan risiko banjir, longsor, dan krisis air bersih. Di sisi lain, masyarakat lokal menanggung dampak langsung: lahan rusak, jalan umum hancur, dan mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan terganggu.

Krisis Kepercayaan Publik

Dalam konteks ini, tuntutan publik agar pemerintah bertindak tegas dan transparan bukan sekadar harapan moral, melainkan keharusan. Jika pemerintah terus membiarkan pelanggaran seperti ini, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum dan negara.

Jalan Keluar: Tindakan Konkret

Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya dengan pernyataan resmi. Langkah konkret harus segera diambil:

1. Menghentikan seluruh aktivitas PT SBP di lapangan.

2. Mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembiaran, termasuk oknum pejabat terkait.

3. Mereformasi sistem pengawasan agar lebih transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat sipil dan media.

4. Memastikan penegakan hukum pidana, bukan hanya administratif, terhadap pelanggaran serius yang merusak lingkungan.

Kasus PT SBP adalah alarm keras yang memperlihatkan betapa rentannya pengelolaan sumber daya alam Indonesia dari praktik korupsi, pembiaran, dan lemahnya pengawasan. Namun, dari krisis ini juga terbuka peluang bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya: menjaga lingkungan, menegakkan hukum dengan adil, dan memulihkan kepercayaan publik.

Penulis:
Muhammad Ikbal Laribae
Direktur Eksekutif GMA Sultra

Lintasoheo.com Konut – Sebagai bagian dari komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara meluncurkan Program Pelatihan Operator Alat Berat yang inklusif bagi 50 pemuda, termasuk partisipasi aktif perempuan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Konawe Utara. Acara pembukaan secara resmi dibuka oleh Fachrul Mujahid, CSR & ER Manager UBPN Konawe Utara di Aula BPPMPV KPTK Makassar.

Program ini secara khusus mendukung pencapaian SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas), poin 5 (Kesetaraan Gender), poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan poin 9 (Industri, Inovasi dan Infrastruktur). Keikutsertaan peserta perempuan dalam pelatihan ini menunjukkan komitmen nyata perusahaan dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender di sektor industri yang traditionally didominasi laki-laki.

Dalam kesempatan terpisah, General Manager UBPN Konawe Utara, Eko Aditya, menegaskan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan. “Program ini sejalan dengan komitmen ANTAM dalam mendukung SDGs, khususnya dalam menciptakan pendidikan berkualitas dan kesetaraan kesempatan bagi semua, termasuk perempuan. Kami percaya keberagaman gender akan memperkuat sektor industri kami,” ujar Eko Aditya.

GM Eko Aditya menambahkan, “Pelatihan ini tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi juga membuka akses pekerjaan yang layak dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di wilayah ini. Ini adalah investasi kami untuk membangun masa depan yang berkelanjutan.”

Program pelatihan selama 21 hari ini mencakup pembelajaran teori keselamatan kerja, pengenalan mesin, simulasi digital, dan praktik lapangan menggunakan alat berat standar industri. Seluruh peserta yang lulus akan memperoleh sertifikasi resmi Surat Izin Operator (SIO) yang diakui secara nasional, sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja yang profesional.

Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi model pelatihan inklusif yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi ANTAM sebagai perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Lintasoheo.com | Konut – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., resmi menetapkan dua regulasi penting menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025–2029, Rabu (03/09/2025).

Penetapan berlangsung khidmat di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara, dihadiri Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Ketua TP-PKK Hj. Wisra Wastawati Ikbar, S.Tr.Keb., jajaran FORKOPIMDA, pimpinan DPRD, Sekda Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga camat.

Acara diawali dengan penandatanganan dokumen APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 oleh Bupati Ikbar bersama Sekda Safruddin.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa RPJMD merupakan kontrak sosial dirinya bersama Wakil Bupati dengan masyarakat Konut, berlandaskan visi Pilkada 2024: “Konawe Utara sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera.”

“RPJMD ini adalah kompas pembangunan dan alat evaluasi bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan visi-misi pimpinan,” tegas Ikbar.

Ia juga memberikan tiga instruksi penting kepada seluruh jajaran pemerintah daerah:

1. Menjadikan RPJMD sebagai pedoman utama kebijakan dan program.

2. Menjadikan RPJMD sebagai tolok ukur evaluasi kinerja OPD.

3. Menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan berorientasi hasil.

Dengan penetapan dua Perda strategis ini, Pemkab Konawe Utara meneguhkan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

LintasOheo.com | Konut – PT Sumber Karya Unggul Satu (SKUS), salah satu perusahaan catering yang beroperasi di dalam IUP perusahaan tambang, diduga melakukan pembohongan publik dan ingkar komitmen terhadap mitra kerjanya. Perusahaan yang disebut sebagai bagian dari PT Hillcon ini bertanggung jawab dalam penyediaan konsumsi karyawan.

Permasalahan mencuat setelah PT SKUS dianggap tidak menunaikan kewajiban pembayaran kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Molore Pantai yang menjadi mitra penyedia logistik atau bahan makanan. Padahal, dalam kontrak kerja sama disepakati sistem pembayaran invoice dilakukan 30 hari setelah berkas diterima di kantor Jakarta (N+30). Faktanya, pembayaran justru kerap molor hingga tiga bulan bahkan lebih.

Ketua BUMDes Molore Pantai, Irham, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Perusahaan yang seharusnya hadir untuk mendukung kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan luka dengan cara-cara seperti ini,” ungkapnya kepada awak media.

Irham juga menduga PT SKUS tidak memiliki legalitas resmi di bidang catering. Ia menegaskan akan melakukan penutupan kantin PT SKUS apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada kejelasan terkait pembayaran invoice yang sudah jatuh tempo.

Adapun tuntutan BUMDes Molore Pantai adalah sebagai berikut:

1. Mendesak PT SKUS membayarkan invoice sesuai perjanjian kontrak awal.

2. Mendesak PT SKUS membayarkan invoice yang telah jatuh tempo.

3. Meminta PT Hillcon Jaya Sakti mengganti PT SKUS dengan perusahaan lokal yang bergerak di bidang catering.

“Jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak dipertimbangkan dan tidak menjadi perhatian khusus, maka kami pastikan masyarakat lokal tidak akan tinggal diam,” tegas Irham.

 

 

Lintasoheo.com | Kendari – Sebagai Bentuk perlindungan Hukum bagi konsumen maka negara melindungi Konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa. Merasa Di Tipu dan Di Rugikan, Oknum Makelar Mobil UD.Sekawan Motor Bakal Di Polisikan,2/09/25

Sebagai Bentuk perlindungan Hukum bagi konsumen maka negara melindungi Konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa.

Pasal 8 ayat (2) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau rusak tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Pasal 19 juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Mansyarudin,SH Salah satu Konsumen UD.Sekawan Motor yang melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Avanza Berwarna Merah melalui Credit Kendaraan, Merasa di rugikan Awalnya Pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekkan Unit, Konsumen menemukan beberapa kerusakan pada kendaraan Tersebut, di antaranya Spion Retak, Talang Air Tidak Utuh dan Stan Lampu Stop belakang Sisi Kanan Pecah, setelah di lakukan Negosiasi Pihak Pemilik Kendaraan dan Makelar Showroom A.n (Putu Supastika) mengakui akan mengganti Kerusakan Tersebut

5 hari kemudian kerusakan pada kendaraan tersebut di ganti, tapi setelah unit tersebut di gunakan Konsumen beberapa pekan dan tidak ada penjelasan secara terperinci kekurangan kendaraan tersebut, Konsumen menemukan kembali beberapa Kerusakan pada unitnya di antaranya Kebocoran pada Langit-langit Plafon kendaraan sisi belakang dan Kerusakan Pada Subreaker Sisi Kanan Ban Depan Mengalami Kebocoran dan Rusak Berat.

Konsumen telah menghubungi pihak makelar dan pemilik Kendaraan tetapi keduanya saling lempar tanggung jawab maka atas dasar tersebut Konsumen akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Oknum Makelar UD.Sekawan Motor

“Saya berharap agar oknum tersebut dalam melakukan jual beli kendaraan untuk bersikap jujur dan kompeten serta bertanggung jawab jangan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan kendaraan yang di perjual belikan”

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang di anggap memenuhi unsur Pidana penipuan maka konsumen akan melapor Oknum Makelar A.n Putu Supastika secara pidana dan perdata ke Polsek Baruga esok hari pada tanggal 3 September 2025

Pasal 8 ayat (2) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat atau rusak tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Pasal 19 juga mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Mansyarudin,SH Salah satu Konsumen UD.Sekawan Motor yang melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Avanza Berwarna Merah melalui Credit Kendaraan, Merasa di rugikan Awalnya Pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekkan Unit, Konsumen menemukan beberapa kerusakan pada kendaraan Tersebut, di antaranya Spion Retak, Talang Air Tidak Utuh dan Stan Lampu Stop belakang Sisi Kanan Pecah, setelah di lakukan Negosiasi Pihak Pemilik Kendaraan dan Makelar Showroom A.n (Putu Supastika) mengakui akan mengganti Kerusakan Tersebut.

5 hari kemudian kerusakan pada kendaraan tersebut di ganti, tapi setelah unit tersebut di gunakan Konsumen beberapa pekan dan tidak ada penjelasan secara terperinci kekurangan kendaraan tersebut, Konsumen menemukan kembali beberapa Kerusakan pada unitnya di antaranya Kebocoran pada Langit-langit Plafon kendaraan sisi belakang dan Kerusakan Pada Subreaker Sisi Kanan Ban Depan Mengalami Kebocoran dan Rusak Berat.

Konsumen telah menghubungi pihak makelar dan pemilik Kendaraan tetapi keduanya saling lempar tanggung jawab maka atas dasar tersebut Konsumen akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Oknum Makelar UD.Sekawan Motor.

“Saya berharap agar oknum tersebut dalam melakukan jual beli kendaraan untuk bersikap jujur dan kompeten serta bertanggung jawab jangan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan kendaraan yang di perjual belikan”,harapnya

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang di anggap memenuhi unsur Pidana penipuan maka konsumen akan melapor Oknum Makelar A.n Putu Supastika secara pidana dan perdata ke Polsek Baruga esok hari pada tanggal 3 September 2025.

Lintasoheo.com | Kendari – PT Kembar Emas Sultra (PT KES) menegaskan tidak pernah melakukan kegiatan penambangan ilegal seperti yang diberitakan sejumlah pihak. Perusahaan memastikan aktivitas di lapangan saat ini hanya sebatas pekerjaan persiapan infrastruktur, bukan produksi maupun penjualan nikel.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KES SK 321, Yuris Wirawan, dalam pertemuan bersama awak media di Kendari, menyampaikan bahwa kegiatan yang terekam di lokasi konsesi adalah bagian dari tahapan pembangunan fasilitas dasar. “Penting dipahami bahwa aktivitas kami saat ini murni pembangunan infrastruktur. Tuduhan produksi ilegal tidak berdasar,” tegasnya.

Adapun pekerjaan yang sedang berlangsung meliputi pembangunan sediment pond, pembuatan tanggul penahan, perintisan akses jalan, penataan kembali disposal penambangan terdahulu, serta penyelesaian infrastruktur mess kontraktor. Seluruh kegiatan tersebut, kata Yuris, merupakan standar baku untuk mendukung operasional pertambangan yang berkelanjutan.

Yuris juga menjelaskan, langkah ini merupakan persiapan menghadapi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mendatang. “Meski RKAB saat ini masih nol, persiapan infrastruktur wajib dilakukan agar operasional nantinya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

PT KES menegaskan komitmen menjalankan operasional sesuai regulasi pemerintah, prinsip Good Mining Practice, dan keberlanjutan lingkungan.

Lintasoheo.com | KONAWE UTARA, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Resepsi Kenegaraan Ramah Tamah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung di Bundaran Konasara itu menjadi momentum refleksi dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat Konawe Utara dalam mengisi kemerdekaan.

Acara resepsi dibuka secara resmi oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH didampingi Ketua TP-PKK Konut, Hj. Wisra Wastawati Ikbar, S.Tr.Keb, serta Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, S.Sos., M.Si. Hadir pula Sekretaris Daerah Konut Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., Ketua DPRD Konut Herman Sewani, SH., MH, Wakil Ketua DPRD, para anggota legislatif, Sekretaris Dewan, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta pimpinan BUMN dan BUMD.

Selain itu, acara ini turut dihadiri para Asisten Pemda, staf ahli, kepala bagian, kepala badan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konut, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, hingga masyarakat umum. Kehadiran berbagai unsur tersebut menegaskan makna kebersamaan dalam perayaan HUT ke-80 RI.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa generasi saat ini memiliki tugas yang berbeda dengan para pejuang terdahulu. Jika dahulu para pahlawan berjuang merebut kemerdekaan dengan pengorbanan jiwa raga, maka generasi saat ini dituntut untuk mengisi kemerdekaan dengan karya nyata, pembangunan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Konawe Utara adalah bagian dari Indonesia yang kaya, tetapi semua itu akan sia-sia apabila kita tidak bersatu. Sejarah telah membuktikan bahwa kebersamaan dan persatuanlah yang membawa bangsa ini maju,” ujar Ikbar.

Bupati Ikbar juga mengajak seluruh masyarakat Konawe Utara untuk tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan daerah, melainkan terlibat aktif sebagai penulis sejarah kemajuan. Dengan semangat kebersamaan, Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama merawat tanah Konawe Utara agar semakin maju dan berdaya saing.

“Mari kita rawat kebersamaan ini, mari kita jaga persaudaraan, dan mari kita jadikan Konawe Utara sebagai daerah yang semakin maju, modern, serta berdaya saing. Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang menyukseskan peringatan HUT ke-80 RI di Kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, SH., MH, dalam kesempatan yang sama menyampaikan pandangan reflektif. Menurutnya, generasi sekarang bukan lagi berjuang dengan mengangkat senjata, melainkan dengan membangun kemampuan dan keahlian sesuai bidang masing-masing.

“Hari ini adalah momentum perayaan HUT ke-80 RI. Prinsipnya, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata dalam mengisi kemerdekaan sesuai porsi dan kapasitas masing-masing,” ujar Herman.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bergandeng tangan mendukung pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan, sehingga Konawe Utara dapat tumbuh menjadi daerah yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional.

Tak lupa, Herman menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh petugas upacara HUT RI ke-80, mulai dari perwira, pimpinan upacara, hingga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang telah sukses melaksanakan tugas mulia meskipun diguyur hujan deras.

“Malam ini, kami dari DPRD Konawe Utara menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh petugas upacara. Terutama adik-adik Paskibraka yang tetap tegak menjalankan tugas di tengah hujan. Itu adalah wujud nyata semangat juang 45 yang masih hidup di dada generasi muda kita,” tutup Herman.

Resepsi Kenegaraan Ramah Tamah ini menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 RI bukan sekadar seremonial, melainkan wadah memperkokoh nilai-nilai persatuan, kebersamaan, dan gotong royong. Pemerintah dan masyarakat Konawe Utara berkomitmen menjaga warisan perjuangan para pendahulu dengan cara mengisi kemerdekaan melalui pembangunan daerah yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.